Kecanduan Rokok, Rohayani Tuntut Djarum dan Gudang Garam Rp1 Triliun

Kecanduan Rokok, Rohayani Tuntut Djarum dan Gudang Garam Rp1 Triliun

HARIANRIAU.CO - Seorang perokok aktif bernama Rohayani (50), menuntut dua perusahaan rokok, yakni PT Gudang Garam dan PT Gudang Garam dan PT Djarum Tbk untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 triliun lebih. Rohayani telah menggandeng pengacara kondang, Todung Mulya Lubis dan Tigor Azas Nainggolan untuk menghadapi dua perusahaan rokok tersebut.

“Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami sejak tahun 1975 sampai tahun 2000, sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup,” ucap Todung dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/3).

Rohayani mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 178 juta sebagai pengganti uang yang dihabiskannya untuk membeli rokok Gudang Garam dan tuntutan santunan senilai Rp 500 miliar.

Sementara PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293 juta plus santunan senilai Rp 500 miliar.

Bukan hanya itu, Rohayani juga menuntut dua perusahaan tersebut untuk membayar biaya perawatan kesehatan dirinya. Jumlah masih dihitung.

Todung menambahkan, somas tersebut telah dikirimkan kepada dua perusahaan pada 19 Februari 2018 lalu. Kedua perusahaan itu sudah menerima surat somasi itu pada awal Maret lalu. Namun hingga kini pihak perusahaan belum memberikan jawaban.

Rohayani memberikan batas waktu selama 7 hari kepada kedua perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi. Jika tuntan itu tak segera dipenuhi, Rohayani akan membawa masalah itu ke jalur hukum.

“Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawa soal ini ke ranah hukum,” timpal Tigor.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index