Polres Inhil Bekuk Dua Pelaku Curas di Tanah Merah

Polres Inhil Bekuk Dua Pelaku Curas di Tanah Merah
Dua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - FI (34) dan FA (22) dibekuk angoota Polsek Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

FI dan FA merupakan warga Desa Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir ini diamankan sekira pukul 11.30 WIB, Rabu (8/6/2016).

Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Laporan Polisi yang di terima petugas dari korban pada tanggal 29 Mei 2016 lalu. Kemudian, dilakukan Penyelidikan terhadap kasus tersebut yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah merah Iptu Kadmadi.

"Setelah mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku. Petugas langsung turun ke lokasi dan segera mengamankan pelaku. Petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda CB 150 R dengan noomor polisi BM 4708 GP dan 1 unit Hp Merk Asus Zenfone 5 LTE." sebut Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra.

Saat ini, lanjutnya, pelaku diamankan di rumah tahanan Polsek Tanah merah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ragil)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index