Kemesraan Tajuddin dan Fitri Hanya 4 Bulan, Harta Rp 2 Miliar Terbuang Sia-sia

Kemesraan Tajuddin dan Fitri Hanya 4 Bulan, Harta Rp 2 Miliar Terbuang Sia-sia

HARIANRIAU.CO - Menikahi wanita muda, cantik, dan setia, menjadi impian banyak orang. Tak terkecuali mantan Wakil Walikota Parepare, Tajuddin Kammisi (71). Tajuddin rela merogoh kocek tebal untuk mendapatkan gadis muda nan cantik. Pilihannya jatuh kepada Andi Fitriani (27), gadis cantik asal Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel.

Untuk meluluhkan hati Fitri, Tajuddin memberikan uang panaik sebesar Rp 150 juta, berikut 1 unit rumah senilai Rp700 juta, emas 200 gram senilai Rp 120 juta dan mobil mewah seharga Rp 490 juta.

Jika ditotal, biaya yang dikeluarkan Tajuddin, termasuk untuk biaya resepsi pernikahan, diperkirakan tidak kurang dari Rp 2 miliar.

Namun harapan Tajuddin untuk memiliki keluarga yang utuh dan abadi, kandas di tengah jalan. Kemesraan pasangan beda usia itu hanya bertahan beberapa bulan. Harta Rp 2 miliar pun terbuang sia-sia.

Kuasa Hukum Tajuddin Kamisi, Andi Aswar Aziz mengatakan, bahwa hubungan kliennya dengan sang istri hanya 4 bulan.

“Iya kurang lebih segitu. Karena setelah itu Andi Fitriani pergi meninggalkan pak Tajuddin di rumah yang ditempati keduanya di Makassar,” jelas Aswar, seperti dilansir bonepos, Selasa (20/3).

Kabarnya, retaknya hubungan Tajuddin Kammisi dengan Fitriani karena adanya orang ketiga dalam hubungan mereka. Fitri disebut-sebut jatuh ke pelukan pebinor alias perebut bini orang.

Tajuddin pun melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Watampone. Gugatan cerai didaftarkan pada 3 Januari 2018. Saat ini, proses cerai telah memasuki sidang kelima.

Sebelumnya, pengacara Andi Fitriani, Ali Imran mengatakan, materi gugatan cerai yang dilayangkan Tajuddin yakni memintapengembalian sejumlah fasilitas yang sebelumnya diberikan kepada sang istri.

Fasilitas itu berupa rumah senilai Rp 700 juta dan 1 unit mobil Honda Civic Turbo senilai Rp490 juta.

“Rumah dan Mobil Honda Civic Turbo. Terkait hal itu kami sudah ajukan gugatan Rekonvensi atau gugatan balik pada minggu lalu, setelah sebelumnya upaya mediasi dianggap gagal,” jelasnya.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index