HARIANRIAU.CO - Polisi Pakistan membekuk 12 orang. Mereka adalah dewan desa, pemuka masyarakat, juga keluarga dari seorang pria yang memperkosa seorang anak perempuan sebagai balasan atas perkosaan adik pria itu.
Polisi Rehmat Ali sebagaimana dilansir VOA Indonesia mengatakan, ke-12 orang itu diajukan ke pengadilan, yang mengizinkan polisi menyelidiki mereka selama seminggu tanpa dibebaskan.
Senin (26/3/2018), ia mengatakan, bahwa setelah perkosaan seorang anak perempuan desa itu, keluarga tertuduh pemerkosa, Wasim Saeed dari Pirmahal, berusaha memohon pengampunan dari keluarga anak perempuan itu.
Kedua pihak sepakat berdamai dengan syarat "perkosaan pembalasan" adik tersangka pemerkosa.
Tindakan pembalasan demikian, yang dinamakan "wani" masih dipraktikkan di beberapa daerah pedesaan Pakistan, walaupun tindakan demikian telah dilarang undang-undang.
Sumber: Rakyatku
Editor: Ragil Hadiwibowo

