Libur Isra Miraj 13 atau 14 April? Ini Jawaban Kemenag

Libur Isra Miraj 13 atau 14 April? Ini Jawaban Kemenag
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Libur Isra Miraj pada pekan ini menjadi perdebatan oleh para netizen. Maklum, ada kalender yang menyebut pada hari Jumat (13/4) dan ada pula pada Sabtu (14/4). 

Bila merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, libur Isra Miraj jatuh pada 14 April 2018 atau hari Sabtu. 

Kepala Biro Humas, Data, dan Haji Kemenag Mastuki mengatakan, dalam penanggalan kamariah/hijriah, 27 Rajab jatuh pada Sabtu, bersamaan dengan 14 April. 

"Memang ada beda cara penghitungan hari. Jika kamariah, masuknya hari dihitung setelah ghurub asy-syamsi (terbenamnya matahari). Dengan cara itu, ketika tanggal 26 Rajab (setelah magrib tiba), berarti sudah masuk Isra Mikraj atau tanggal 27 Rajab. Bedanya dengan penanggalan masihiyyah (masehi), hitungan masuk hari ditandai setelah pukul 00.00. Jadi, ketika Jumat malam setelah magrib memang masih tanggal 13 April sampai pukul 00.00. Esok harinya, Sabtu tanggal 14 April," papar Mastuki, Kamis (12/4/2018). 

Penegasan yang sama disampaikan KemenPAN-RB. Penetapan bahwa libur Isra Mikraj jatuh pada 14 April 2018 sudah diatur dalam SKB 3 menteri. 

"Dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, telah ditetapkan bahwa Hari Libur Nasional Tahun 2018 ada 16 hari, salah satunya tanggal 14 April 2018, yang jatuh pada hari Sabtu, yakni dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB Herman Suryatman.

Sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index