Payudara Penumpang ini Cacat Setelah Tersiram Air Panas, Garuda Digugat

Payudara Penumpang ini Cacat Setelah Tersiram Air Panas, Garuda Digugat
Pesawat Garuda Indonesia

HARIANRIAU.CO - Seorang penumpang perempuan maskapai PT. Garuda Indonesia, B.R.A Koosmariam Djatikusumo (69) mengalami cacat payudara lantaran tersiram air panas dalam penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menuju Banyuwangi. Insiden mengenaskan itu terjadi pada 29 Desember 2017. Saat itu, korban yang merupakan anggota direksi salah satu perusahaan bidang telekomunikasi dan multimedia, hendak bertemu dengan kliennya dari Singapura untuk membicarakan proyek kerja sama di Bali.

Namun dalam penerbangan dari Jakarta ke Banyuwangi, korban mengalami kejadian mengenaskan. Pramugari Garuda Indonesia secara tak sengaja menumpahkan air panas ke bagian dada korban. Akibatnya, korban mengalami cacat payudara permanen.

Korban kemudian menggandeng pengacara dan menggugat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

Kuasa hukum korban, David Tobing menyebutkan, kliennya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan akibat tindakan pramugari pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-264 pada saat meal and beverage serving.

“Kami tinggal menunggu jadwal sidang. Ini akibat terguyur air panas itu, mengakibatkan bagian payudara korban mengalami cacat tetap,” ujar David dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).

Menurut David, setelah tersiram air panas, kliennya harus menahan rasa sakit cukup lama karena pesawat baru mendarat satu jam kemudian. Selain itu, jarak rumah sakit terdekat dari bandara membutuhkan memakan waktu selama satu jam.

“Selama di pesawat tidak mendapatkan obat-obatan dan tindakan medis yang memadai dari pihak maskapai Garuda,” ucapnya dikutip harianriau.co dari laman pojoksatu.id.

Sehingga pihaknya memilih jalur hukum. David berharap Garuda Indonesia dapat sepenuhnya bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh kliennya akibat kelalaian pramugari.

“Intinya setelah tanggung jawab berupa pengobatan dari pihak PT. Garuda Indonesia, dokter mengatakan tak bisa lagi kembali seperti semula kondisinya. Karena sudah satu setengah bulan tidak ada respon dari pihak maskapai, maka kita memilih jalur hukum,” pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index