Cucu Pahlawan Nasional Tuntut Garuda Rp 11 Miliar

Cucu Pahlawan Nasional Tuntut Garuda Rp 11 Miliar
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Cucu pahlawan nasional Pakubuwono X bernama B.R.A Koosmariam Djatikusumo (69) mengalami cacat payudara akibat tersiram air panas di atas pesawat GA-264 akhir Desember 2017 lalu. Insiden terjadi saat meal and beverage serving. Pramugari Garuda tak sengaja menumpahkan air panas ke tubuh Koosmariam Djatikusumo hingga mengalami cacat payudara permanen.

Akibat kejadian itu, korban melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuntut PT Garuda Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 11 miliar.

Kuasa hukum Koosmariam Djatikusumo, David Tobing mengatakan bahwa Garuda Indonesia telah mengabaikan hak-hak penumpang atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Bahkan, selama 1,5 bulan, kliennya tidak pernah lagi dihubungi oleh Garuda Indonesia.

“Sangat kecewa dan kami juga mempertanyakan mengapa peristiwa yang dialami klien kami bisa terjadi di maskapai angkutan udara sebesar PT. Garuda Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, pramugari sebagai crew cabin telah lalai, tidak hati-hati, dan ceroboh dalam melayani penumpang. Padahal pada saat penerbangan pada (29/12/2017) dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menuju Banyuwangi cuaca dan kondisi penerbangan dalam keadaan baik.

“Jadi kita mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara maka luka yang dialami klien kami dikategorikan sebagai cacat tetap,” paparnya dilaporkan pojoksatu.id.

David mengaku, kliennya mengalami cacat payudara permanen karena telah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badannya yaitu pada payudara.

“Dalam petitum gugatan, kami meminta kepada Garuda Indonesia untuk memberikan ganti rugi kepada klien kami berupa ganti rugi materiil sebesar Rp1,250 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar,” tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index