Pernikahan Bocah Ini Sempat Ditolak KUA, tapi Akhirnya Dikabulkan

Pernikahan Bocah Ini Sempat Ditolak KUA, tapi Akhirnya Dikabulkan

HARIANRIAU.CO - Pernikahan antara dua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) bakal terulang di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kedua remaja yang seharusnya disibukkan dengan urusan sekolah ini justru menikah di usia mereka yang masih sangat dini.

Bahkan, kedua calon pengantin ini sebelumnya mendapatkan penolakan pencatatan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng.

Namun, pasangan muda yang masih berusia 15 tahun ini melayangkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan permohonannya dikabulkan.

Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengakui bahwa setelah sekian lama menyeleksi berkas calon pengantin di Kecamatan Bantaeng, baru kali ini dia mendapatkan sepasang remaja yang akan menikah meski usianya belum mencapai 17 tahun.

“Dari satu pasangan calon pengantin yang mengikuti bimbingan perkawawinan hari ini, ada sepasang remaja yang masih berusia 15 tahun,” akunya, Jumat, 13 April.

Namun, ia menambahkan bahwa meskipun usia kedua remaja itu baru 15 tahun tetapi berkasnya dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan dan menerbitkan buku nikahnya setelah dilangsungkan akad nikah.

“Kalau calon pengantin perempuan baru 14 tahun karena baru kelas II SMP, untuk laki-lakinya 15 tahun,” katanya lagi dikuti harianriau dari laman pojoksatu.id.

Selain itu, Syarif Hidayat menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga yang mendampingi sepasang remaja itu saat bimbingan, calon pengantin perempuan merupakan salah satu siswa yang berprestasi di Sekolahnya.

“Tapi anaknya semenjak ibunya meninggal setahun lalu, ayahnya selalu keluar daerah untuk kerja. Jadi dia takut sendirian di rumahnya. Apalagi, keduanya punya hubungan spesial (pacaran),” urainya

Halaman :

Berita Lainnya

Index