Perkosa Putrinya 623 Kali, Pria Malaysia Ini Dibui 48 Tahun

Perkosa Putrinya 623 Kali, Pria Malaysia Ini Dibui 48 Tahun
Pelaku pemerkosaan putri, saat digiring aparat kepolisian Malaysia.

HARIANRIAU.CO - Seorang pria asal Malaysia, dihukum 48 tahun penjara, setelah memperkosa dan menyodomi putrinya 623 kali. Pemerkosaan terhadap putrinya dilakukan sejak 2015 lalu, saat putrinya masih berusia 12 tahun. Saat ini, korban berusia 15 tahun. Aksi pemerkosaan itu terbongkar pada Agustus 2017.

Gadis muda itu, pergi untuk tinggal bersama ayahnya setelah perceraian. Dia kemudian menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya, ketika dia mengetahui bahwa ayahnya juga berusaha mendapatkan hak asuh dari kedua adik perempuannya juga. Dia khawatir, dua adik perempuannya akan mengalami nasib yang sama dengan dirinya.

Mendengar cerita putrinya, ibu korban kemudian melapor ke polisi Malaysia. Pria berusia 37 tahun itu pun dibekuk, dan dijatuhi hukuman 48 tahun penjara, ditambah hukuman cambuk 24 kali di Pengadilan Khusus untuk Kejahatan Seksual Melawan Anak-anak di Putrajaya.

Tuduhan dibuat di bawah KUHP, Pelanggaran Seksual Terhadap Anak-Anak Bertindak 2017 (SOACA) dan UU Anak 2016.

Mendapat hukukman tersebut, pria itu menurut Free Malaysia Today, sedang berusaha banding untuk meninjau kembali hukumannya, dan mengklaim bahwa hukuman penjara 48 tahun itu cacat.

"Kami diberitahu bahwa semua tuduhan tidak dibacakan kepadanya lagi, ketika dia mengaku bersalah selama kasus kedua menyebutkan," ujar pengacara pria itu, Rajesh Nagarajan, Kamis (26/4/2018).

"Dia tidak melihat siapa pun sepanjang waktu dia ditahan, dan pengadilan tidak menanyakan apakah dia ingin seorang pengacara untuk melawan kasusnya," tambah Rajesh dikutip harianriau.co dari laman rakyatku.com.

Pengacara itu juga mengatakan kepada hakim Azman Abdullah di pengadilan bahwa hukuman penjara berdasarkan pada 623 tuduhan, tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana (BPK).

Sebagai tanggapan, hakim Azman mengatakan kepada Rajesh dan wakil jaksa penuntut umum Aimi Syazwani Sarmin, untuk mendapatkan rekaman pengadilan ketika terdakwa mengaku bersalah atas semua 623 dakwaan dan memperbaiki sidang untuk 16 Mei.  

Sebelumnya pada September 2017, Hakim Yong Zarida Sazali menghukum ayah tiga hingga 48 tahun di penjara dan 24 pukulan cambuk setelah dia mengaku bersalah atas semua 623 tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap putrinya.

Dia dilaporkan menghadapi 591 tuduhan menyodomi anak remaja perempuannya antara Januari dan 20 Juli 2017, 30 dakwaan kekerasan seksual fisik tanpa hubungan seksual dari 11 hingga 20 Juli 2017, satu penghilangan mengabaikan, menyalahgunakan, dan pelecehan seksual putrinya antara 1 Januari dan 21 Juli 2017, dan satu tuduhan inses pada 21 Juli tahun lalu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index