Penangkapan MS

Polres Inhil Dipinta Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Polres Inhil Dipinta Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
MS saat diamankan anggota ke Polisian Polres Indragiri Hilir.

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kuasa hukum MS (25) seorang warga Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas yang diamankan anggota Polres Indragiri Hilir karena diduga memiliki 2 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu menuturkan bahwa MS hanya korban.

"Sewaktu di Pelabuhan Tanjung Riau di Batam ada seorang yang meminta tolong kepada MS untuk menyerahkan sebuah kotak kepada ABK Speedboat untuk di kirim ke Tembilahan. Atas permintaan tersebut MS tidak keberatan  menolongnya dan kotak tersebutpun diserahkan kepada ABK beserta ongkos kirimnya." Sebut Jumiardi Kuasa Hukum MS.

Setelah kotak tersebut diterima oleh ABK, lanjutnya, kurang lebih 1 jam perjalanan kotak itu di kembalikan lagi kepada MS karena ABK tidak bersedia membawanya.

"Sampai di Tembilahan MS tanpa curiga apa isi dari kotak tersebut membawa naik ke atas pelabuahn sambil menunggu tas dan barang bawaan lainya. Tiba-tiba MS dihampiri oleh beberapa orang yang ternyta adalah anggota kepolisian MS pun kaget dan saat itu dilakukannya periksa terhadap MS dan kotak yang dibawa MS. Kemudian kotak yang dibuka dihadapan MS berisi Narkoba," ucapnya.

"Kami terus mengumpulkn informasi dan bukti-bukti ahwa MS itu bukan pemilik dari barang haram tersebut dan kami meminta asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankn." sebut Jumiardi.

Untuk diketahui, MS diamankan anggota Satres Narkoba di Pelabuhan Pelindo Jalan Sudirman, Kecamatan Tembilahan. Minggu (26/6/2016) sekira pukul 15.15 WIB.

Dari penggeledahan ditemukan batang bukti berupa 2 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yabg ditempelkan di bagian kotak kardus yang dibawa oleh pelaku.

Selain itu, ditemukan 1 unit telpon genggam, 1 buah dompet warna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp550 Ribu. (Ragil)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index