Pabrik Sabun Kecantikan Digerebek BPOM, Omzetnya Gila

Pabrik Sabun Kecantikan Digerebek BPOM, Omzetnya Gila

HARIANRIAU.CO - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten bersama anggota kepolisian menggerebek rumah produksi sabun kecantikan ilegal.

Penggerebekan itu menyasar sebuah pabrik di Kampung Kedokan, RT05/02 , Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/5/2018).

Ribuan karton sabun kecantikan palsu siap edar dari berbagai merk serta bahan baku pembuat sabun dan dua mesin pengolahan campuran bahan baku disita petugas.

Dengan bukti tersebut, pemilik pabrik yang bernama Tatang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BPOM Banten Alex Sander menyatakan, berdasarkan pengakuan Tatang, pabrik tersebut sudah hampir setahun berproduksi.

Dalam sehari, pabrik itu rata-rata bisa menghasilkan ratusan karton sabun kecantikan palsu.

BPOM Banten saat menggerebek sebuah pabrik sabun kecantikan palsu di Tangerang, Kamis (24/5/2018)

BPOM Banten saat menggerebek sebuah pabrik sabun kecantikan palsu di Tangerang, Kamis (24/5/2018)

“Setiap hari memproduksi 120 karton. Satu kartonnya berisi 96 batang sabun,” beber Alex di lokasi.

Dengan kapasistas produksi yang cukup besar itu, lanjutnya, omset pabrik itu juga mencapai miliaran.

“Dalam sebulan omset lima sampai tujuh miliar,” kata Alex.

Home industri ilegal tersebut meproduksi sabun kecantikan palsu dengan merk Papaya, K Brother, Widya Temulawak

“Pemilik pabrik terancam hukuman pidana 15 tahun dan denda 15 miliar atas perbuatanya ini,” papar Alex.

Dari lokasi, selain mengamankan ribuan barang bukti sabun yang diproduksi, juga diamankan pemilik dan para pegawainya.

“Bersama pihak kepolisian kita amankan pemilik dan 19 pegawai serta kurang lebih 5000 buah sabun,” urai dia.

Terungkapnya home industri sabun ilegal itu, kata Alex, berawal dari kecurigaan laporan warga sekitar yang telah melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Informasi kita berawal dari laporan Polsek Cisauk yang kemudian kami tindak lanjuti, dan benar ternyata pabrik ini ilegal,” jelasnya dikutip dari laman pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index