Kasus Bocah SD Hamili Siswi SMP Bermula di Pantai, Polisi Turun Tangan

Kasus Bocah SD Hamili Siswi SMP Bermula di Pantai, Polisi Turun Tangan
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Publik Tulungagung Jawa Timur dihebohkan dengan kabar bocah SD hamili siswi SMP kelas VIII, sebut saja namanya Melati. Polisi sudah turun tangan untuk menelusuri kabar tersebut.

Informasi yang dihimpun JawaPos.com, murid kelas 5 SD itu berinisial A. Awalnya, A berkenalan dengan Melati di Pantai Gema Tulungagung. Keduanya lantas bertukar nomor handphone. Dari sanalah mereka kemudian merajut tali asmara.

Namun gaya pacaran dua ABG itu rupanya kelewat batas. A menyetubuhi Melati di rumah kosong milik orang tuanya pada November tahun lalu.

Dihubungi JawaPos.com melalui sambungan telepon, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo yang mewakili Kapolres membenarkan berita tersebut.

“Itu berawawal dari video yang viral, kemudian kami tindak lanjuti. Kami sudah datangi rumah kedua belah pihak,” terang Mustijat, Rabu malam (23/5).

Mustijat juga membenarkan bahwa saat ini Melati hamil enam bulan. “Yang perempuan sudah tidak sekolah lagi sekarang,” tambahnya.

Kehamilan Melati diketahui saat dia berterus terang kepada orang tuanya. Dari sana keluarga Melati menemui orang tua A. Ayah A sendiri mengetahui perbuatan anaknya.

Informasi yang diperoleh, orang tua A sudah sering diingatkan oleh beberapa tetangganya tentang gaya pacaran anaknya yang kebablasan.

Namun orang tua A seakan sengaja membiarkan dengan beranggapan bahwa A baru saja dikhitan. Karena baru dikhitan, A dianggap ayahnya perlu bergaul dengan perempuan supaya berani.

Ayah A sudah menawarkan agar anaknya cepat dinikahkan dengan Melati. Dia ingin kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Menurut undang-undang Perlindungan anak, pernikahan itu bukan solusi. Jadi kami masih menunggu hasil rapat dari unit terpadu,” terang Mustijat.

Polres Tulungagung sendiri menerjunkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi juga menggandeng Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Kabupaten Tulungagung dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk duduk satu meja menyelesaikan perkara tersebut.

Mustijab menegaskan, saat ini proses penyelesaian masih dibicarakan. Pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum.

Selain masih akan menunggu hasil musyawarah dengan tim gabungan Unit Terpadu itu, polisi juga tidak menerima laporan. Keluarga Bunga tidak membuat Laporan Polisi (LP) untuk menuntut A.

“Intinya untuk penegakan hukum belum bisa karena belum ada yang melaporkan. Jadi ini masih di ranah unit terpadu. Yang jelas kami sudah melakukan tugas dan tanggung jawab untuk menangani masalah ini,” tegasnya dikutip dari pojoksatu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index