Sampai Seto Mulyadi Aja Turun Tangan ‘Selamatkan’ Remaja Tionghoa Penghina Presiden

Sampai Seto Mulyadi Aja Turun Tangan ‘Selamatkan’ Remaja Tionghoa Penghina Presiden

HARIANRIAU.CO - Kasus hukum yang menimpa remaja keturunan Tionghoa penghina Presiden Jokowi mendapat perhatian publik.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi pun angkat bicara soal perbuatan remaja berinisial S (16) tersebut.

Kak Seto menilai, perbuatan S tersebut tetap tidak bisa dibenarkan dan harus mendapatkan sanksi.

Kendati, sang remaja beralasan bahwa video yang dibuatnya adalah untuk lucu-lucuan saja.

“Tetap harus mendapat sanksi,” tegas dia dikonformasi, Jumat (25/5/2018).

Akan tetapi, lanjut Kak Seto, sanksi yang diberikan kepada S adalah sanksi edukatif yang sekaligus memberikan efek jera.

Semisal, diwajibkan menulis surat permintaan maaf langsung kepada Presiden.

Selain itu, juga membuat video permintaan maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia.

Sementara, kepada pihak sekolah, tak musti juga harus dikeluarkan.

“Tidak harus dikeluarkan dari sekolah,” lanjutnya.

Tak hanya itu. Kak Seto juga menyatakan bahwa S juga tidak perlu ditahan atau dijebloskan ke penjara.

“Tapi hukuman yang membuat jera dan menjadi contoh anak-anak lainnya,” kata Seto.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argi Yuwono juga memastikan bahwa S tak dilakukan penahanan dengan alasan masih di bawah umur.

Alasan lain adalah ia melakukan perbuatan itu tidak secara sengaja dan hanya lucu-lucuan.

“Itu kan anak kecil ya, di bawah umur, gak bermaksud menghina,” kata Argo, Kamis (24/5/2018) malam.

“Dia ditantang temannya apakah polisi bisa menangkap atau tidak,” ujarnya.

Senada, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menambahkan, bahwa ada Undang-undang yang menyatakan bahwa anak di bawah umur tak dilakukan penahanan.

Demikian Ari di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) malam.

“Ya jadi kan memang ada undang-undang perlindungan anak kita, tidak akan melaksanakan penahanan, kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan,” jelasnya.

Saat ditanyakan apakah pihaknya akan tetep melakukan proses hukum terhadap pria 16 tahun itu.

Dirinya pun enggan berkomentar banyak.

“Lihat nanti,” ujar dia.

Atas nama anaknya yg bernama Royson (16), yg videonya menghina dan mengancam Presiden Jokowi viral, Heri meminta maaf atas kenakalan anaknya itu, Royson juga minta maaf. pic.twitter.com/WSnmzJ1fUG

— Daniel H.T. (@danielht2009) May 24, 2018

Halaman :

Berita Lainnya

Index