Lupa Jumlah Utang Puasa, Bagaimana Cara Mengganti?

Lupa Jumlah Utang Puasa, Bagaimana Cara Mengganti?

HARIANRIAU.CO - Utang puasa. Setiap kali Ramadan, potensi berutang puasa selalu ada. Bisa karena kesibukan yang menguras energi atau karena haid, nifas, ataupun menyusui bagi wanita sehingga tidak bisa melaksanakan puasa.

Utang puasa itu tidak segera ditebus, malah bertambah di setiap Ramadan. Karena saking banyaknya, jadi lupa berapa utang puasa yang sudah dimiliki.

Terkait hal ini, bagaimana cara membayarnya?

Dikutip dari NU Online, puasa Ramadan tetap menjadi utang apabila tidak ditunaikan di hari lain. Bahkan sampai meninggal, seseorang masih terkena kewajiban mengqadha puasa yang sudah ditinggalkan.

Hal ini seperti dijelaskan Imam Al Haramain dalam kitab Al Waraqat.

" Perintah (Allah) adalah tuntutan melalui ucapan untuk melakukan sesuatu terhadap pihak yang lebih rendah serta bersifat wajib… Bila perintah itu sudah dikerjakan, maka pihak yang diperintah keluar (terbebas) dari beban perintah tersebut."

Sementara apabila lupa jumlah puasa yang ditinggalkan, Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami menyarankan orang yang bersangkutan memperbanyak puasa sunah. Ibadah itu diniatkan untuk mengqadha puasa.

Hal ini termaktub dalam Al Fatawa Al Fiqhiyatul Kubra karya Syeikh Ibnu Hajar.

" Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) bisa dipahami bahwa jika seseorang ragu punya kewajiban mengqadha puasa misalnya, lalu ia niat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan bila tidak maka niat puasa sunah, maka niatnya itu juga sah, dan qadha puasanya berhasil dengan mengira-ngirakan memang wajib mengqadha. Bahkan bila memang jelas wajib mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban qadha), maka ia mendapat pahala puasa sunah seperti halnya dalam masalah wudhu... Dengan demikian diketahui, bahwa orang yang ingin berpuasa sunah sebaiknya berniat mengqadha puasa wajib bila memang ada kewajiban mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban), maka puasanya bernilai puasa sunah. Hal ini dilakukan agar menghasilkan qadha bila memang punya kewajiban qadha."

Demikian penjelasan Syeikh Ibnu Hajar. Sehingga kita tetap harus melunasi utang meski harus dengan puasa sunah.

Sumber: dream.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index