13 Kapal Tarik Bangkai KM Sinar Bangun Agar Korban Terangkat

13 Kapal Tarik Bangkai KM Sinar Bangun Agar Korban Terangkat
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, Marsekal Madya TNI M Syaugi. Foto: Ist/Kriminologi.id

HARIANRIAU.CO - Kepala Badan SAR Nasional, Marsekal Madya M Syaugi mengatakan, pihaknya mengerahkan 13 kapal untuk menarik objek yang diduga sebagai bangkai KM Sinar Bangun dari dasar Danau Toba.

Posisi koordinat KM Sinar Bangun berada di kedalaman 450 m atau jarak 2 km dan 2,5 km dari Dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).

Ia mengaku, langkah itu dilakukan karena karena belum ada alat yang dapat digunakan untuk menarik bangkai kapal dari dasar laut/danau dengan kedalaman hingga 450 meter.

"Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menarik atau bagaimana. Karena kita enggak punya robot untuk bisa masuk sampai kedalaman itu. Saya sudah tanya negara-negara lain, kebanyakan dia kapal tengelam 100 meter baru bisa diabgkat. Itu pun dibelah-belah baru bisa ditarik," kata Syaugi di Dermaga Tigaras, Senin, 25 Juni 2018, seperti dilansir rri.co.id.

Salah satu alasannya, ia mengatakan, pihaknya berupaya agar para korban dapat dikeluarkan karena diduga tertimpa badan kapal yang terbalik saat tenggelam.

"Paling tidak, kalau ditarik bisa lepas. Jadi berharap korban naik. Intinya kita ambil korban sebanyak-banyak dari dasar danau. Kita sudah libatkan semua kapal nelayan di sini, mudah-mudahan ada titik terang," ujar Syaugi.

Sementara Kepala Kantor SAR Medan, Budiawan menambahkan, 13 kapal yang disiapkan terdiri dari sembilan kapal milik masyarakat, yang disiagakan untuk penarikan, dua kapal milik Basarnas dan dua kapal milik TNI AL.

Dalam pencarian hari kedelapan, tim mengerahkan 100 orang untuk melakukan penyisiran di dalam air, 70 orang menyisir di permukaan air dan 34 orang melakukan penyisiran di darat.  

Sejauh ini Polda Sumut udah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah nahkoda yang juga pemilik KM Sinar Bangun, Situa Sagala (SS), RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan, KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo.

"Sudah ada 4 tersangka yang kami tetapkan ya. KSS sebagai nahkoda KM Sinar Bangun dan 3 pegawai Dishub Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja dikutip Kriminologi.id, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

Menurut Tatan, dari hasil penyelidikan, KM Sinar Bangun berlayar tanpa izin, kapal tidak laik jalan, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.

Polisi menjerat 4 tersangka Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar dan juncto Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun.

Tantan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas keempat tersangka.

KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dan Desa Tigaras, Dolok Pardamean, Sumatera Utara pada Senin, 18 Juni 2018 pukul 17.30 WIB. 

Kecelakaan diduga terjadi akibat adanya angin kencang dan ombak besar ditambah kelebihan kapasitas penumpang yang berjumlah 180 lebih.

Saat ini jumah korban yang dilaporkan hilang diperkirakan mencapai 189 orang, korban yang belum ditemukan mencapai 165 orang, korban selamat 18 orang dan delapan orang ditemukan dalam keadaan tewas.

Halaman :

Berita Lainnya

Index