Ini Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah

Ini Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Umat Islam memiliki kewajiban membayat zakat fitrah. Zakat ini khusus ditunaikan pada saat bulan Ramadan.

Kapan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah? Apakah setiap hari sejak awal bulan Ramadan?

Waktu pembayaran zakat fitrah terdapat dua macam. Pertama, zakat fitrah ditunaikan pada waktu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat dengan waktu pelaksanaan sholat Ied.

Ini merujuk pada hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma. Ia berkata, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud)

Kedua, zakat fitrah ditunaikan satu atau dua hari sebelum sholat Ied. Ibnu Umar menggunakan waktu dua hari sebelum sholat Ied untuk menunaikan zakat.

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang tercantum dalam Shahih Bukhari.

"Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri." (HR Bukhari).

Ada juga ulama yang membolehkan menunaikan zakat fitrah tiga hari sebelum Idul Fitri. Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Nafi'.

"Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri." (HR Malik dalam Muwatho').

Selain itu, ada pula sebagian ulama yang berpendapat zakat fitrah dapat dibayarkan jauh-jauh hari sebelum Idul Fitri. Tetapi, pendapat ini dinyatakan lemah karena zakat fitrah dikaitkan dengan Idul Fitri, maka tidak seharusnya diserahkan jauh hari sebelum Idul Fitri.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam Al Mughni menjelaskan, "Seandainya zakat fitri jauh-jauh hari sebelum 'Idul Fitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyariatkannya zakat fitri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari Ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitri adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitri. Karena maksud zakat fitri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya."

Halaman :

Berita Lainnya

Index