Buat Isti Menangis, Ini Hukumnya!

Buat Isti Menangis, Ini Hukumnya!
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Namanya orang yang berumah tangga, ada saja cekcok antara suami dan istri. Dari mulai masalah sepele sampai masalah yang besar. Tidak jarang suami yang dengan entengnya (ringan tangan) memukul istri sampai istri menangis.

Jika tidak dihadapi dengan kepala dingin, bukan tidak mungkin cekcok tersebut berujung pada perceraian dan hal itu akan berimbas pada mental anak-anak mereka. Sebenarnya, bagaimanakah hukum membuat istri menangis dalam Islam?

Allah berfirman: "Dan pergaulilah istrimu-istrimu dengan baik. Lalu, jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin engkau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa: 19)

Ayat di atas menerangkan bahwa Allah Subhana wa Taala memerintahkan para suami untuk mempergauli istrinya dengan baik, dan apabila suami tidak menyukainya agar bersabar.

Dalam hadits disebutkan: "Barang siapa menggembirakan hati istrinya, maka seakan-akan ia menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya masuk neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah akan memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Saat suami memegang telapak tangan istri, maka bergugurlah dosa-dosa suami istri itu lewat sela-sela jari mereka." (HR. Maisarah bin Ali, dari Ar-Rafi, dari Abu Said Al-Khudzri)

Dari hadits di atas, diterangkan bahwa bagi suami yang menggembirakan hati istrinya, maka oleh Allah dianggap seakan-akan sang suami menangis karena ia takut kepada Allah, dan barang siapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya masuk neraka.

Adapun hukum suami yang membut menangis istrinya tanpa hak adalah haram. Allah berfirman: "Orang-orang yang menyakiti mumin laki-laki dan mumin perempuan tanpa perbuatan yang mereka lakukan, Maka sesungguhnya mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzaab: 84)

Allah telah melarang kita untuk saling menyakiti orang lain, terutama antar sesama muslim tanpa hak. Bagi orang-orang yang menyakiti atau melukai orang mumin baik itu mumin laki-laki maupun mumin perempuan dengan tanpa perbuatan yang mereka lakukan, maka dia akan menanggung kebohongannya dan juga dosa.

Halaman :

Berita Lainnya

Index