Kisah Pengusaha Nikahi Pembantu 11 Tahun, Teman Anak Istri Pertama

Kisah Pengusaha Nikahi Pembantu 11 Tahun, Teman Anak Istri Pertama
Effa Zulkifle (kanan), suami dan madunya (kiri)

HARIANRIAU.CO - Pernikahan pria 41 tahun dengan remaja 11 tahun menghebohkan dunia maya. Selain karena usia mempelai wanita masih belia, status mempelai pria juga jadi perbincangan. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai pengusaha itu sudah memiliki dua istri cantik.

Tak hanya itu, mempelai wanita juga merupakan anak pembantu di rumah makan istri pertama. Selama ini, ia tinggal dan tidur di rumah istri pertama dan menjadi teman sepermainan anaknya.

Warga negara Thailand itu tinggal di rumah istri pertama untuk membantu ibunya bekerja sebagai tukang masak di rumah makan milik istri pertama.

Belakangan, dia justru dinikahi majikan laki-lakinya secara diam-diam. Wanita 11 tahun itu menikah dengan majikannya pada 4 Syawal 1439 Hijriyah atau 18 Juni 2018.

Kisah ini diungkap oleh istri kedua, Siti Noor Azila Zulkifle melalui akun Facebooknya Effa Zulkifle.

“Istri barunya itu adalah kawan anak tiri saya yang berusia 15 tahun. Dia (istri ketiga) selalu tidur di rumah istri pertama, membantu ibunya kerja sebagai tukang masak di rumah makan madu saya (istri pertama) itu,” kata wanita yang menetap di Gua Musang, Kelantan Malaysia itu.

Effa Zulkifle mengatakan, dia dan istri pertama sudah sepakat menuntut cerai suaminya jika sang suami tidak menceraikan istri ketiga.

“Saya nekad, tiadak ada gunanya pernikahan ini diteruskan. Saya akan pergi ke pejabat agama esok. Lagi pula suami pernah bilang kalau tidak terima perempuan tersebut (istri ketiga), jalan terbaik adalah berpisah. Jadi, saya dan istri pertama bilang kami sanggup bercerai kalau dia tidak menceraikan istri ketiganya,” ucapnya, seperti dilansir mStar Online, Senin (2/7).

Istri ketiga cium tangan suami. (Facebook Effa Zulkifle)

Istri ketiga cium tangan suami. (Facebook Effa Zulkifle)

Effa Zulkifle menambahkan, sejak seminggu terakhir, dia sudah sulit menghubungi suaminya. Dia juga tidak mau lagi angkat telepon.

“Saya sudah tidak bertemu suami empat hari. Saya telepon dia tidak angkat, telepon ibu saya pun tidak angkat. SMS saya pun dia tidak balas,” katanya dikutip dari laman pojoksatu.id.

Pernikahan pengusaha 41 tahun dengan anak 11 tahun ini mendapat perhatian dari Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail.

Wan Azizah mengatakan, pasangan ini perlu dipisahkan segera walaupun perkawinan mereka diwalikan oleh ayah perempuan di Thailand.

“Saya berbicara dengan seorang hakim Mahkamah Syariah yang menjelaskan pernikahan mereka tidak sah kerana melanggar pasal 8 Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah Persekutuan) 1984,” ucap Wan Azizah.

“Anak perempuan di bawah umur itu perlu mendapat persetujuan Mahkamah Syariah untuk menikah. Olehnya itu, memang (perkahwinan mereka) tidak sah dan (pasangan tersebut) mesti dipisahkan,” katanya.

Effa Zulkifle

Suami Effa Zulkifle salaman dengan istri barunya. (Facebook Effa Zulkifle)

Pemerintah Malaysia menyatakan tidak memiliki catatan tentang pernikahan pasangan itu karena pernikahan dilangsungkan di Thailand. Kendati demikian pemerintah Malaysia mengaku tengah menyelidiki pernikahan itu.

Orangtua pengantin perempuan, warga negara Thailand, mengatakan mereka memberikan restu bagi sang putri untuk menjadi istri ketiga dari seorang pria warga Malaysia tersebut. Kedua orangtua mempelai perempuan menetapkan syarat bahwa putri mereka tinggal bersama mereka di rumah keluarga sampai berusia 16 tahun.

Badan PPB urusan anak, UNICEF, mengatakan peristiwa itu sangat mengejutkan dan tidak dapat diterima. “Ini bukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” tegas perwakilan UNICEF di Malaysia, Marianne Clark-Hattingh.

Effa Zulkifle memeluk suaminya

Effa Zulkifle memeluk suaminya

Sementara itu, para aktivis Malaysia mengatakan, pengantin laki-laki adalah seorang pedagang yang makmur, sedangkan orangtua anak perempuan hidup dalam kemiskinan.

Pernikahan anak di bawah umur ini menjadi sorotan publik. Undang-undang Perkawanian di Malaysia mengatur bahwa usia perempuan minimal 16 tahun dan laki 18 tahun saat menikah. Anak di bawah usia tersebut harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Syariah.

Tanpa persetujuan dari Pengadilan Syariah maka pernikahan di bawah umur tidak sah dan pengantin laki-laki dapat terancam hukuman maksimal enam bulan penjara.

“Menikahi seorang anak berusia 11 tahun adalah seperti tingkah laku seorang predator anak atau paedofil,” kata seorang aktivis Malaysia, Syed Azmi Alhabshi, sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

Halaman :

Berita Lainnya

Index