Minta Onani tapi Istri sedang Puasa, Batalkah?

Minta Onani tapi Istri sedang Puasa, Batalkah?

HARIANRIAU.CO - TIDAK ada batasan dalam hubungan intim antara suami dengan istri, semua bentuk dan cara dibolehkan, kecuali dalam dua hal:

(a) Menjima istri ketika sedang haidh, sebagaimana firman-Nya:

"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: "Itu adalah sesuatu yang kotor, karena itu jauhilah para istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci". (QS. Al-Baqarah: 222)

(b) Menjima istri pada duburnya, dan ini merupakan dosa besar, sebagaimana sabdanya:

"Terlaknat, orang yang menjima wanita di duburnya" (HR. Abu Dawud: 2162 dan yang lainnya, di-shahih-kan oleh Al Albani)

Selain kedua hal di atas itu dibolehkan, bagaimanapun bentuknya, sebagaimana firman-Nya:

"Para Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana saja kalian menghendaki" (QS. Al-Baqarah: 223).

Dalam tafsir Al-Muyassar (35) dikatakan: "Maka ber-jima-lah dengan istri kalian di tempat jima-nya saja, -yakni vaginanya-, dengan cara apapun kalian menghendaki".

Kemudiaan dibolehkan untuk meminta istrinya melakukan keinginan seperti suami beronani dengan tangan istri, dan puasa istri tetap sah. Karena itu tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, wallahu alam.
 


sumber: inilah.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index