Heboh! Haji Waria ini Ternyata Sudah Empat Kali ke Tanah Suci

Heboh! Haji Waria ini Ternyata Sudah Empat Kali ke Tanah Suci

HARIANRIAU.CO - Petugas haji yang menyambut kedatangan jamaah calon haji di Plaza Gate D Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, sempat dibuat heboh oleh kehadiran calon haji waria asal embarkasi Makassar.

Calon haji ini memiliki penampilan yang terbilang unik. Bagaimana tidak, rambutnya berwarna kuning menyala. Ia juga menggunakan bedak, gincu berwarna merah, dan memakai tunik batik. Petugas pun sempat salah mengiranya sebagai wanita.

Dilansir liputan6.com, Selasa (14/8/2018) kemarin, pria ini mengaku bernama Haji Ari bin Hadi. Dia terdaftar sebagai calon jamaah haji Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Saat tiba di bandara, ia terlihat mengenakan batik haji dengan potongan blus layaknya wanita. Rambutnya pun agak panjang. Ketika Ari hendak berganti pakaian ihram, salah satu petugas mendekatinya. Petugas ini meminta Ari agar berganti pakaian di toilet wanita.

“Bu hajjah, kalau mau ganti ihram kamar mandi perempuan ada di sebelah sana,” tutur petugas tersebut pada Ari.

Ditegur petugas, Ari langsung membalik badannya. Tak disangka, petugas ini langsung tersentak dan meminta maaf. “Eh, maaf, pak. Iya, kalau laki-laki ganti ihramnya di sini saja,” katanya salah tingkah.

Ari pun segera berganti pakaian di lokasi tersebut. Namun, ia melingkarkan dengan erat sebagian kain ihram bagian atas untuk menutup seluruh dadanya.

Tanpa ragu, Ari mengakui bahwa dirinya masuk ke dalam golongan haji waria. “Iya, golongan saya memang disebut waria,” katanya.

Bahkan, Ari mengungkapkan, ia bisa berangkat haji dari hasil usaha salon rambut, kecantikan, dan tata rias miliknya di Sulawesi Selatan.

Ia pun meminta dipanggil dengan sebutan “Haji Ari” karena memang bukan pertama kali datang ke tanah suci. “Saya sudah empat kali ke sini,” tukasnya.

Hukum Haji Waria

Konsultan Pembimbing Ibadah Haji, Ahmad Kartono menuturkan, dalam Islam dikenal dua jenis waria. Dalam menjalankan ibadah haji pun ada dua hukum atas waria.

“Waria yang betul-betul waria, hukumnya seperti hajinya kaum wanita,” terang Kartono, dilansir kemenag.go.id, Selasa (14/8/2018).

Sementara hukum kedua mengenai waria yang sewaktu-waktu berubah menjadi wanita maupun pria.

“Sedangkan waria yang sewaktu-waktu berubah seperti wanita atau laki-laki, maka hukumnya disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan pada saat itu, termasuk saat berhaji. Ini yang disebut Huntsa Musykil,” lanjutnya seperti dikutip harianriau.co dari laman suratkabar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index