Pasangan Lesbian di Malaysia Dijatuhi Hukuman Cambuk

Pasangan Lesbian di Malaysia Dijatuhi Hukuman Cambuk
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Dua wanita Malaysia dijatuhi hukuman cambuk setelah mereka mengaku lesbian dan melakukan hubungan seks, yang bertentangan dengan hukum Islam yang ketat di negara itu.

Kedua wanita itu berusia 22 dan 32 tahun. Mereka ditangkap pada bulan April oleh petugas penegak hukum Islam setelah mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum di negara bagian Terengganu, salah satu wilayah paling konservatif di negara itu.

Kedua wanita itu dibawa ke pengadilan Islam pada hari Minggu dan mereka mengaku melanggar hukum Syariah yang melarang hubungan seksual antara perempuan.

Mereka masing-masing dihukum enam pukulan cambuk, dan juga didenda $800 atau sekitar Rp11,7 juta.

"Ini adalah kasus serius. Para jaksa mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal," kata Mohamad Khasmizan Abdullah, seorang jaksa di Departemen Agama Terengganu.

Khasmizan mengatakan kedua wanita akan menjadi wanita pertama yang dicambuk di Terengganu karena melanggar hukum Islam.

Hukuman mereka akan dilaksanakan pada 28 Agustus, meskipun mereka memiliki hak untuk mengajukan banding.

Malaysia mengoperasikan sistem hukum jalur ganda, di mana pengadilan Islam dapat menangani masalah agama dan keluarga, serta kasus-kasus seperti perzinahan.


Sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index