Hina Presiden, Dua dari Tiga Remaja Dibekuk Polisi

Hina Presiden, Dua dari Tiga Remaja Dibekuk Polisi
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO — Polres Bangka telah menetapkan 2 dari tiga oknum remaja yang diduga melakukan penghinaan kepada presiden melalui video call. Tersangka merupakan warga Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto mengatakan, video diunggah pelaku dan tersebar di melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp pada 30 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. “Pelaku yang diduga melakukan ujaran Kebencian adalah SD (20), IK (15), dan FZ (16) yang semuanya beralamat di Balun Ijuk Merawang,” ujar M Budi Ariyanto, Sabtu (1/9/2018) dilansir dari kompas.com.

Budi mengungkapkan, di hadapan polisi dan sejumlah kader PDI-P, pelaku SD mengaku video yang diunggah hanya sebatas candaan dan tidak menyangka akan berdampak hukum. SD mengaku membuat video yang sempat viral tersebut saat video call bersama FZ.

Secara terpisah, Kabag Ops Polres Bangka Komisaris S Sophian menjelaskan, SD dan FZ sudah diperiksa sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara IK masih dinyatakan sebagai saksi. “Proses penyidikan terhadap SD dan FZ dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-1313/VIII/2018/Babel/Res Bangka tanggal 31 Agustus 2018 pukul 20.00 WIB,” ujar Kabagops Sabtu (1/9/2018) dilansir dari tribunnews.com

Para pelaku diharuskan menjalani proses wajib lapor seiring bergulirnya perkara yang dimaksud ke jenjang selanjutnya.

Iseng adalah motif dari kedua tersangka tersebut. Dari hasil penyelidikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyebabnya diduga karena kedua pemuda tersebut terlalu sering terpapar berita-berita politik di media sosial.

Semakin mudahnya akses penggunaan sosial memiliki sisi negatif jika tidak didasari oleh sikap bijak dalam bersosial media. Penggunaan UU ITE semakin sering digunakan untuk menjerat oknum pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab. Selama 2008 hingga 2017 terdapat 205 kasus yang terkait dengan UU ITE. (Suratkabar)

Halaman :

Berita Lainnya

Index