Dua Wanita Lesbian di Malaysia Dicambuk

Dua Wanita Lesbian di Malaysia Dicambuk
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Dua wanita Malaysia menjalani hukuman cambuk di depan umum pada hari Senin (03/09/2018) karena diduga melakukan hubungan seks sesama jenis.

Wanita berusia usia 22 dan 32 tahun itu ditangkap pada bulan April setelah aparat penegak hukum Islam melihat mereka bersama di sebuah mobil bersama, di negara bagian Terengganu.

Awal bulan ini, mereka mengaku bersalah atas tuduhan seks lesbian, dan dijatuhi hukuman enam pukulan dan denda RM 3.300 (Rp11,8 juta).

Setelah hukumannya mengalami penundaan selama seminggu karena "masalah teknis," mereka dicambuk hari ini di depan lebih dari 100 penonton di Pengadilan Tinggi Syariah di Terenggan.

AFP melaporkan bahwa ini adalah pertama kalinya dua wanita dihukum karena hubungan sesama jenis.

Hukuman tersebut menarik kecaman dari Amnesty International, karena akan meningkatkan diskriminasi terhadap komunitas LGBTI di negara itu.

"Itu adalah pengingat yang mengerikan tentang diskriminasi yang dihadapi orang LGBT di negara itu dan tanda bahwa pemerintah baru menyetujui penggunaan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, seperti pendahulunya," kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan.

Hukuman cambuk di bawah hukum Islam dilakukan menggunakan tongkat yang relatif tipis, dan terhukum mengenakan pakaian lengkap. Efeknya lebih keras pada penghinaan, daripada rasa sakit. (Rakyatku)

Halaman :

Berita Lainnya

Index