Tjahjo Kumolo Kaget Ada 2.357 ASN Korupsi Tak Dipecat

Tjahjo Kumolo Kaget Ada 2.357 ASN Korupsi Tak Dipecat
Tjahjo Kumolo

HARIANRIAU.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku kaget dan terkejut dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah tercantut tindak pidana korupsi namun masih menjabat sebagai ASN Aktif.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ada 2.674 orang ASN yang putusan pengadilan Tipikor-nya sudah inkrah. Dari jumlah itu, ada 2.357 orang yang masih aktif dan tidak diberhentikan.

"Pertama saya agak sedikit terkejut, bahwa ternyata ada 2.357 ASN (terpidana yang masih aktif). Memang bupati wali kota, gubernur yang mengusulkan pergantian staf, kami kan tidak tahu pegawai di daerah kayak apa," kata Tjahjo dalam pemaparannya dikutip dari Kumparan saat konferensi pers bersama terkait penegakan hukum di lingkungan ASN di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/9/2018). 

Tjahjo juga mengungkapkan bahwa jumlah tersebut membuktikan adanya ketidakjujuran oknum di daerah. 

"Ini satu hal yang menjadi problem dengan ketidakjujuran oknum-oknum di daerah," imbuhnya. 

Dalam hal ini, Tahjo mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengingatkannya dan membantu dalam proses penegakan hukum terhadap ASN yang bermasalah, terutama yang terjerat kasus korupsi. Untuk diketahui, mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengantisipasi adanya tindak pidana korupsi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ketua KPK Agus Rahardjo menyoroti masih adanya ASN yang tetap mendapatkan jabatan dan tidak dipecat meski telah terbukti melakukan korupsi. Padahal, kata dia, para ASN yang terbukti korupsi  seharusnya segera diberhentikan dengan tidak hormat.

"Ada ASN yang telah melakukan kejahatan jabatan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun masih menduduki jabatan sebagai ASN. Kita pelajari aturannya. Aturannya secara konsisten sebetulnya mulai dari aturan Undang-undang 5 tahun 2014 dan sebelumnya ada yang tahun 1974 itu undang-undang juga secara konsisten juga di undang-undang itu jelas kalau orang melakukan kejahatan jabatan itu diberhentikan dengan tidak hormat," paparnya dikutip dari detikcom, Selasa (4/9/2018).

Halaman :

Berita Lainnya

Index