Cabuli Bocah 7 Tahun di Semak, 2 Pelajar di Inhil Dilaporkan Kepolisi

Cabuli Bocah 7 Tahun di Semak, 2 Pelajar di Inhil Dilaporkan Kepolisi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dua orang anak di bawah umur berstatus pelajar di laporkan ke Polres Indragiri Hilir, Riau dengan tuduhan pencabulan seorang bocah berumur tujuh tahun di dalam semak-semak.

Entah apa yang melatarbelakangi perbuatan asusila tersebut, yang jelas kedua pelajar ini terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil usai dilaporkan pihak keluarga korban. Menurut data yang dirangkum, inisial keduanya adalah H umur 13 tahun dan B umur 14 tahun.

Dalam laporan polisi disebutkan, H dan B diduga membawa si bocah perempuan, sebut saja namanya Anggrek (disamarkan, red) ke semak-semak di Parit enam, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan. Di sana, keduanya lalu membagi tugas, sebelum mengeksekusi korban.

B memegang tangan Anggrek, sementara H beraksi di bawah. Walhasil, korban yang masih kecil itu tak bisa berbuat banyak, sampai akhirnya perbuatan asusila itu pun terjadi.

"Sudah dilaporkan. Kasusnya masih kita tangani," kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, Rabu (13/7/2016) siang.

"Untuk kedua terduga pelaku masih kita proses.Mereka belum kita tahan. Kita juga masih menunggu hasil visum dan merangkum keterangan saksi-saksi. Soalnya ini melibatkan anak di bawah umur," sambungnya.

Diuraikan Hadi Wicaksono, terungkapnya kasusini berawal saat korban curhat kepada teman sepermainannya tentang perbuatan cabul B dan H. Singkat kata, cerita tersebut akhirnya sampai ke telinga keluarga (Anggrek).

"Jadi pengakuan korban kepada keluarganya begitu," katanya.

Dua hari setelah terungkapnya perbuatan ini, tepanya Selasa (12/7/2016), pihak keluarga korban pun akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolres Inhil, berharap supaya B dan H diproses sesuai perbuatannya.

"Statusnya masih penyelidikan," pungkas AKBP Hadi Wicaksono. (Grc)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index