Dugaan Penipuan Akreditasi

Alumni STAIN Bengkalis Mengadu ke Polisi

Alumni STAIN Bengkalis Mengadu ke Polisi
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Belasan alumni mahasiswa Program Studi Tadris Bahasa Inggris (TBI) angkatan 2015, 2016 dan 2017 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis menyampaikan pengaduan ke Polres Bengkalis. 

Pengaduan mahasiswa tersebut disampaikan ke Polres Bengkalis sejak 6 Agustus 2018 lalu, perihal dugaan pemalsuan dan penipuan Akreditasi C Prodi tersebut. 

Alumni TBI merasa dirugikan, pasalnya ijazah diterbitkan pihak Kampus untuk Prodi TBI ternyata Ijazah Pendidikan Agama Islam (PAI) dan diduga dipalsukan karena akreditasi TBI sudah kedaluwarsa. 

Aduan lainnya yakni, ijazah untuk tahun 2015 ini seharusnya diterbitkan yang terakreditasi aktif namun kenyataannya tidak kedaluwarsa.

"Sekitar seratusan lebih mahasiswa yang mengalami ijazah tanpa akreditasi tersebut. Kami akan sangat dirugikan jika tidak ada akreditasi. Tentu kami sangat khawatir apabila nanti akreditasi menjadi syarat tertentu kelulusan atau untuk ikut bersaing dalam tes PNS misalnya," ungkap alumni STAIN Bengkalis Deni Purwanto kepada wartawan, Jum'at (7/9/2018). 

Dampak tidak jelasnya akreditasi ini, mahasiswa yang sudah melakukan wisuda tahun pelajaran 2017 lalu, sudah memasuki sekitar 10 bulan juga belum diterbitkan ijazahnya. Sedangkan menurut ketentuan ijazah harus diterbitkan setelah 14 hari kerja mahasiswa diwisuda. 

Disinggung apakah ijazah yang tidak terakreditasi ini bisa digunakan, menurut pengakuan alumni mahasiswa juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian ini menyebutkan, untuk bekerja-bekerja biasa masih bisa digunakan, akan tetapi jika ada kesempatan yang lebih baik kedepan dan mensyaratkan ijazah terakreditasi bagaimana?.

Alumni mahasiswa ini juga pernah melakukan diskusi atau tabayyun dengan pihak manajemen STAIN Bengkalis, namun jawaban yang disampaikan menurut mereka 'berbelit-belit' dan tidak jelas. Terkait ijazah dengan akreditasi kadaluarsa disampaikan manajemen STAIN, bahwa akreditasi masih berlaku minimal C.

Ketua STAIN Bengkalis Prof. Dr. H. Samsul Nizar, M.Ag didampingi Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan STAIN Bengkalis, Wira Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap status akreditasi TBI, dengan alasan proses akreditasi dalam proses menyusul sistem perpanjangan pengakuan Prodi tersebut di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) RI yang berubah. 

Nasib terhadap ijazah mahasiswa tahun terbitan 2015, 2016 dan 2017 yang memiliki akreditasi disebutkan tidak berlaku karena kedaluwarsa adalah tidak benar karena sampai saat ini sedang proses pengusulan kembali. Ketika ditanya status akreditasi TBI pada hari ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Mesristek Dikti) Nomor 32/2016 masih berlaku sesuai dengan akreditasi sebelumnya. 

Akan tetapi proses yang dilalui cukup panjang dan lama, dan selama masih dalam proses pengusulan akreditasi berjalan yang dionline itu tidak akan berubah dan belum terupdate. 
"Kita tidak lakukan pembiaran akreditasi TBI, padahal itu adalah proses," ungkapnya. 

Disinggung tentang surat tertulis bahwa STAIN Bengkalis dalam proses kepengurusan akreditasi khusus untuk Prodi TBI disebutkan, Prof. Syamsul Nizar menyebutkan tidak ada surat resmi baik anjuran pelarangan maupun menghentikan kegiatan perkuliahan. BAN PT disebutkan sudah menerbitkan surat keterangan (SK) Nomor 2502/BAN-PT/SPT-AK/2018 diterbitkan di Jakarta tertanggal 13 Agustus 2018 atas nama Direktur Dewan Eksekutif ttd Prof. T. Basaruddin. 

"Ini sesungguhnya sudah jelas, kondisi mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan masih berjalan seperti biasa, selama proses perpanjangan akreditasi TBI ini tidak ada masalah," paparnya. 

Sebagai bukti mengapa akreditasi TBI masih aktif, karena ketika data diinput ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi PDPT nama mahasiswa diterima, kalau akreditasi sudah tidak aktif tentu tidak akan diterima atau otomatis akan ditolak. Semua mahasiswa harus diinput di PDPT, kalau saja tidak terinput nama ijazah dengan nama yang ada di PDPT tidak sesuai maka ijazah tidak berlaku.

"Persoalan yang sebenarnya adalah di BAN PT, seharusnya ketika dokumen kita sampai di BAN PT di Petunjuk Teknis (Juknis) seharusnya sudah turun dua pekan, dan nyatanya sampai sekarang belum turun dengan alasan pihak BAN PT tidak memiliki anggaran," katanya lagi. 

Pasca disebutkan terlampir kedaluwarsa pada situs bnpt.co.id, STAIN Bengkalis sudah mengajukan usulan sebanyak dua kali. Pertama, pengajuan perpanjangan akreditasi enam bulan sebelum jatuh tempo kadaluarsanya April 2015. Diusulkan waktu itu belum secara online dan secara manual berkas dibawa ke Jakarta. Ternyata ada aturan terbaru bahwa Prodi yang akan diusulkan perpanjangan akreditasi itu, minimal enam orang tenaga dosen pengajar harus sudah ada Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), pada saat itu sedang alih status dari swasta ke negeri, dan sama sekali belum memiliki dosen yang memiliki NIDN atau sedang dalam proses. 

"Itulah yang dikejar dahulu setelah diproses dan memerlukan waktu cukup lama dan dikeluarkan oleh Kemen Riset Dikti RI. Nah, proses NIDN ini cukup lama setelah kita ngotot akhirnya dikeluarkan," terangnya lagi.

Kemudian setelah dikeluarkan NIDN ini pada tahun 2017, disiapkan dokumen-dokumen dan kembali dibawa ke Jakarta. Rentang waktu kadaluarsa dengan proses cukup lama.

Kemudian terkait dengan penerbitan ijazah sebanyak sekitar 40 lembar pada tahun 2016, seharusnya ijazah TBI ternyata PAI disampaikan Syamsul Nizar, diakuinya karena kealpaan karena pada waktu itu kita tidak mencetak untuk ijazah jurusan TBI tetapi untuk PAI saja karena khusus ijazah TBI masalahnya masih dalam proses meminta pendapat dan pandangan ke BAN PT. Dan ternyata tertulis dan ditulis oleh tenaga bagian pengetikan. 

"Sampai ke meja saya, karena sudah diparaf dan ditandatangani Wakil Ketua I, saya pikir sudah tidak ada masalah atau clear dan langsung saya tanda tangani dan tidak melihat akreditasi itu dan ternyata ada yang TBI. Oleh karena itu kita akan membuat berupa Surat Keterangan Pendampingan Ijazah, kemudian setelah melalui rapat, kita akan menarik ijazah TBI 2016 seluruhnya dan akan kita ganti dengan ijazah yang baru sesuai dengan tanggal dan tahun dikeluarkan dan masih terkreditasi," sebutnya. 

"Ijazah TBI dengan nomor akreditasi PAI itu akan kita tarik, kami meminta waktu paling lama sekitar satu bulan untuk menyelesaikannya. Ya, ini karena kelalaian dan kita sudah membuat teguran petugas yang menyelesaikan akan diganti. Khusus untuk ijazah yang diterbitkan pada 2015 sesuai dengan nomor akreditasi TBI tidak ada masalah masih akreditasi yang lama," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index