Akibat Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Duga Negara Rugi Rp 100 Miliar

Akibat Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Duga Negara Rugi Rp 100 Miliar

HARIANRIAU.CO - KPK sudah menerima laporan sementara penghitungan dugaan kerugian negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 100 miliar. Nilai itu lebih besar dari dugaan awal saat kasus ini terungkap pada Agustus 2017 lalu sebesar Rp 80 miliar.

"Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (13/9).

Kendati demikian, Febri menyebut KPK masih menanti perhitungan akhir terkait angka kerugian negara dari BPK.
"Dalam penyidikan kasus ini, kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK," ucapnya.

Usai perhitungan kerugian negara oleh BPK rampung, Febri mengatakan KPK tak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan dalam kasus ini termasuk menetapkan tersangka lain.

"Nanti jika audit BPK tersebut sudah selesai maka proses lebih lanjut di penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, M. Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, pada 1 Juni lalu. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita uang senilai Rp 1,9 miliar.


Sumber : kumparan.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index