FOTO: Empat PSK Indonesia Lintas Negara Ditangkap di Malaysia

FOTO: Empat PSK Indonesia Lintas Negara Ditangkap di Malaysia
PSK Inonesia ditangkap di Malaysia. Foto via Mynewshub  

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 18 wanita asing ditangkap oleh Departemen Imigrasi Malaysia karena diduga melakukan prostitusi dengan tarif RM240 hingga RM640 (Rp 835.000 hingga Rp 2.200.000) sekali kencan.

Para PSK jaringan internasional itu ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh 16 petugas Imigrasi dari Unit Operasi Khusus (QRT).

Penggerebekan PSK lintas negara tersebut dilakukan di tiga hotel sekitar Puchong dan Sunway Mentari Selangor, sejak pukul 20.00 waktu setempat dan berakhir sekitar empat jam kemudian.

Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Seri Mustafar Ali mengatakan hasil pemeriksaan di seluruh hotel tersebut, pegawainya telah menahan 12 orang wanita warga Thailand, empat wanita warga Indonesia, dan dua wanita warga Laos yang diduga melakukan akitivitas pelacuran.

“Kegiatan prostitusi sedang berlangsung di beberapa tingkat di hotel itu agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang,” ucap Datuk Seri Mustafar Ali, seperti dilansir mynewshub, Rabu (19/9/2018).

PSK Inonesia ditangkap di Malaysia.

PSK Inonesia ditangkap di Malaysia.

“Dari penyelidikan awal diketahui tersangka memasuki Malaysia menggunakan visa kunjungan sosial selama 30 hari dan dapat mengumpulkan sejumlah uang dengan hanya melakukan kegiatan prostitusi di hotel-hotel yang ditentukan sindikat dengan tarif RM240 hingga RM640 (Rp 835.000 hingga Rp 2.200.000),” tambahnya.

Mustafar mengatakan ratusan chatting ditemukan dalam aplikasi ‘wechat’ dan ‘Whatsapp’ dari smartphone para tersangka.

Para PSK itu menggunakan kedua aplikasi tersebut untuk berkomunikasi dengan mucikari dan pelanggannya di berbagai negara. Mereka beroperasi di sejumlah lokasi, seperti di Lembah Klang dan beberapa negara lain.

PSK Inonesia ditangkap di Malaysia.

PSK Inonesia ditangkap di Malaysia.

Dia mengatakan tersangka ditangkap karena berbagai pelanggaran seperti penyalahgunaan izin, tidak ada dokumen identifikasi, lembur, dan pelanggaran lain yang melanggar Undang-Undang Imigrasi.

“Para tahanan ini akan ditempatkan di Depo Tahanan Imigrasi Bukit Jalil untuk investigasi. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM), UU Imigrasi 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963,” katanya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index