Di Negara ini untuk Ajukan Kepemilikan Senjata Api Harus Menyebut Ras dan Agama

Di Negara ini untuk Ajukan Kepemilikan Senjata Api Harus Menyebut Ras dan Agama
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Belanda berencana mengharuskan seseorang yang mengajukan izin kepemilikan senjata api untuk mendaftarkan ras dan agamanya.

Penambahan persyaratan itu masuk dalam rancangan undang-undang yang akan diperkenalkan di majelis rendah parlemen Belanda pada bulan depan.

Persyaratan tersebut dibutuhkan negara untuk mengumpulkan informasi seputar pandangan politik dan filosofi pemohon.

Perubahan persyaratan itu dibuat untuk memenuhi aturan Eropa dalam memperketat kepemilikan senjata api, yang dipicu serangkaian serangan dalam beberapa tahun terakhir yang dituding melibatkan kelompok ekstremis Islam.

Namun rencana itu menuai kritik sejumlah pihak, termasuk dari partai koalisi pemerintah, CDA dan D66.

Kritik menyebut pihak kabinet, yang mengusulkan perubahan undang-undang, telah melampaui persyaratan yang ditetapkan Uni Eropa.

Monice den Boer, anggota parlemen dari partai liberal, D66, mengatakan pada surat kabar harian, De Volkskrant, negara tidak seharusnya melewati batas privasi itu.

Menurutnya, persyaratan minimum yang disampaikan Uni Eropa juga tidak menyebut tentang kedua hal tersebut.

"Kami tidak akan mempromosikan diskriminasi dan profil etnis, sehingga menurut saya detail pribadi khusus ini seharusnya dihapuskan," ujar den Boer dilansir dari SCMP.

Kritikan juga disampaikan Chris van Dam dari partai CDA, yang mengatakan penerapan persyaratan itu akan memicu situasi yang tidak terduga di masyarakat.

Kabinet Belanda telah mendorong negara untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan karena faktor risiko dari kepemilikan senjata api cukup beragam.

Hal tersebut membuat polisi memperlukan informasi dari berbagai sumber untuk mempertimbangkan aman tidaknya seseorang memiliki senjata.

Tujuan dari petunjuk Eropa lebih kepada meningkatkan kemudahan dalam menelusuri senjata di Uni Eropa, serta meningkatkan pertukaran data secara otomatis.

Dilansir dari laman kompas, Komisi Eropa telah mengusulkan reformasi dalam petunjuk senjata api pada November 2015, pasca-serangan di Paris.

Di bawah rancangan undang-undang yang baru tersebut, warga Belanda yang ingin bergabung dalam klub menembak harus menerahkan surat pernyataan tentang perilaku.

Sementara untuk dapat menembakkan senjata miliki mereka sendiri, harus lebih dulu mengajukan izin kepada kepala polisi setempat dan menyediakan sejumlah informasi yang akan disimpan oleh otoritas berwajib selama 30 tahun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index