Kejaksaan Negeri Pekanbaru Peringkat Pertama Penanganan Korupsi se-Indonesia

Kejaksaan Negeri Pekanbaru Peringkat Pertama Penanganan Korupsi se-Indonesia
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meraih peringkat pertama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Kejari Tipe A se-Indonesia. Disusul Kejari Banjarmasin dan Kejari Samarinda di peringkat II dan III.

Penilaian ini disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam surat Nomor : B-1747/F/Fjp/10/2018 perihal Penilaian Kinerja Semester I Tahun 2018 Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Surat itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr M Adi Toegarisman tertanggal 2 Oktober 2018.

"Alhamdulillah. Untuk periode semester I tahun 2018, yaitu 1 Januari hingga 30 Juni, kita dapat peringkat I dalam penanganan tindak pidana khusus tingkat Kejari Tipe A se-Indonesia," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, Rabu (3/10/2018).

Meski tidak mengetahui secara detail aspek penilaian tersebut, namun Kajari meyakini hal itu tak lepas dari kualitas penanganan tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi yang ditangani jajarannya. Menurutnya, penanganan korupsi tidak hanya terkait kuantitas tapi juga kualitas, seperti pengembalian kerugian negara.

Selain itu, Kejari Pekanbaru juga berhasil mengeksekusi 14 terpidana korupsi yang sebelumnya menyandang status buron. Rinciannya, tiga orang ditangkap di Sumatera Utara (Sumut), satu orang di Bali, dan sisanya di Pekanbaru. "Saya kira, itu (eksekusi buron) menjadi salah satu aspek penilaiannya," tutur Suripto.

Apresiasi ini, katanya akan menjadi motivasi dirinya dan jajaran untuk lebih meningkatkan kinerja. Tidak hanyak bidang pidana khisus, juga bidang-bidang lainnya.

"Prestasi ini jangan membuat kita lengah. Tapi harus memacu diri untuk meningkatkan kinerja. Begitu juga dengan bidang-bidang lain," kata Suripto dilansir dari laman cakaplah.com.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, menyebutkan, pada tahun 2018 ini pihaknya tengah menangani dugaan korupsi pembangunan drainase A di Jalan Soekerno-Hatta PEkanbaru. Proyek ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

"Kita juga telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 milar lebih. Tak lama lagi, berkas perkaranya akan limpah ke pengadilan," terang Odit.

Odit menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam penanganan perkara korupsi. Penyelesaian perkara dilakukan secara optimal hingga mempunyai kekuatan hukum. "Jadi, jangan main-main dengan uang negara jika tidak ingin masuk penjara," pungkas Odit.

Halaman :

Berita Lainnya

Index