Al, Napi Pekanbaru yang Pesan Bubur 'Rasa' Sabu-Sabu

Al, Napi Pekanbaru yang Pesan Bubur 'Rasa' Sabu-Sabu
Foto: riauaktual.com

HARIANRIAU.CO - Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Jalan Pemasyarakatan, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, mengamankan seorang Napi, karena kedapatan memesan sabu, Selasa (2/10/2018) malam.

Napi yang diamankan inisial Al (34) merupakan penghuni lapas, dengan kasus narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan plastik tipis dan diikat dengan karet warna kuning yang terletak didalam bungkusan bubur hitam.

''BB sabu kita dapat disimpan didalam bungkus plastik berisikan bubur hitam ukuran satu kilogram,'' jelas Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi, Kamis (4/10).

Barang bukti lainnya, lanjut Pribadi adalah satu unit handphone merek Vivo warna putih milik Al dan satu unit handphone merek samsung warna rose gold.

Kronologis kejadian menurut Pribadi awalnya Selasa (2/10/2018) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, Al narapidana menemui David tahanan pendamping (Tamping) minta tolong melalui menjemput paketnya didepan pintu masuk LP, yang di kirimnya melalui GOJEK/Gosend.

Agar dapat mengambil pesanan itu, David meminta izin kepada Ronal pertugas LP. Kemudian berjanji, akan memberikan uang rokok sebagai upahnya.

''Karena curiga gelagat Al, si tamping meminta petugas memeriksa pesanan tersebut. Tak berapa lama Hadi Sutris driver Go jek tiba. Kemudian paket itu langsung digeledah," jelasnya dilansir dari laman riauaktual.

''Hasil penggelapan ditemukan didalam bungkus Bubur hitam ada sebuah bungkusan pelastik warna bening didalamnya berisikan sabu,'' terang Pribadi.  

Melalui temuan bukti itu, pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru langsung menghubungi Pihak Polsek Bukit Raya. Tak lama kemudian pihak polisi langsung datang dan membawa tersangka Al bersama barang bukti ke Mapolsek.

''Kasus ini masih kita dalami,'' ungkap Pribadi. 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index