MAMPUS... Ayah 1 Anak Ditangkap Setelah 3 Bulan Bikin 'Enak'

MAMPUS... Ayah 1 Anak Ditangkap Setelah 3 Bulan Bikin 'Enak'
Ipda Lidya dan petugas Sat Narkoba mengapit tersangka RPL. (medansatu.com/iyan)

HARIANRIAU.CO - Ayah satu anak ini, RPL (28), ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi-Polda Sumut-setelah 3 bulan sering bikin 'enak'.

Warga Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, ini mengaku sering pakai 'begituan' untuk menghilangkan stres dan untuk menambah vitalitas.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Ipda Lidya, didampingi anggota Satuan Narkoba membenarkan penangkapan RPL. Dia mengatakan, petugas menangkap RPL setelah melakukan penyamaran.

"Atas adanya laporan dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan," jelas Ipda Lidya, Senin (8/10/2018).

Ipda Lidya, RPL ditangkap di Jalan Diponegara, tepatnya di depan Taman Kota sekira pukul 03.00 WIB. Dari tangannya diamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,10 gram.

"Kepada pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Saat ditanya wartawan, RPL yang sehari-harinya bekerja membantu istrinya berjualan lontong, mengaku sudah memakai sabu sejak tiga bulan belakang ini.

Dia mengaku memakai sabu untuk menghilangkan stres serta menambah stamina dalam bekerja.

"Cuma untuk hilangkan stres pakai sabu,"ujar RPL. 



Sumber: medansatu.com

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index