KPK Sambut Positif PP tentang Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah

KPK Sambut Positif PP tentang Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berharap dengan adanya peningkatan jumlah imbalan makin banyak masyarakat yang melapor dugaan tindak pidana korupsi. “Ketika kasus korupsi itu dilaporkan berarti pengawasan di lingkungan pelapor akan lebih maksimal,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2018.Namun menurut Febri, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah terkait perlindungan pelapor, saksi dan ahli dalam kasus korupsi. KPK, kata dia, meminta agar pemerintah memperhatikan cara pemberian kompensasi kepada si pelapor tersebut. “Tentu caranya dengan tidak dilakukan secara terbuka ya,” kata dia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken PP Nomor 43 tahun 2018 pada 17 September 2018. Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal Rp 200 juta.

PP ini menjelaskan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung. "Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," bunyi Pasal 13 ayat (I) PP ini.

Penghargaan bakal diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor. "Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi," bunyi Pasal 13 ayat (3).

Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa pemberian penghargaan ini akan dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Sedangkan besaran penghargaan berupa uang yang akan diberikan oleh pemerintah dijelaskan pada Pasal 17.

"Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara," bunyi Pasal 17 ayat (1). "Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat (2).

Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (4) menyebut bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi berupa akan mendapat hadiah maksimal Rp 10 juta. Peraturan Pemerintah ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 September 2018.

PP ini dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Halaman :

Berita Lainnya

Index