Mantan Kepala BPN Inhil Resmi Jadi Tersangka

Mantan Kepala BPN Inhil Resmi Jadi Tersangka

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Inhil, Riau berinisial MDJ alias Jailani sebagai tersangka, lantaran diduga memperjualbelikan hutan lindung seluas 642,40 hektar.

MDJ yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Tanjungpinang tersebut diduga mengeluarkan 750 persil (sertifikat), serta menilap anggaran pemerintah Rp281 juta lebih (TA 2013), dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai petunjuk tekhnis. Padahal, uang itu harusnya buat masyarakat.

Namun, ia justru main mata dengan pengusaha perkebunan berinisial SI, dan meloloskan sertifikat untuk si pengusaha, dengan syarat SI membayar uang senilai Rp400 juta. Artinya, MDJ tak hanya menguras uang pemerintah, namun juga membisniskannya dengan pengusaha.

Tidak hanya mereka, dua orang kepala desa (Kades) di Lubuk Besar Inhil juga ikut terlibat memuluskan jalan MDJ.

"Akibatnya, hutan lindung itu pun dikuasai oleh si penerima, yakni SI (pengusaha perkebunan, red)," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (27/07/2016).

"Untuk SI dan dua Kades sudah disidangkan dan divonis pengadilan dalam perkara kehutanan tahun 2015. Hasil persidangan ini terungkap dugaan keterlibatan oknum Kepala BPN tersebut," sambungnya.

"MDJ rencananya kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya Kamis ini. Yang jelas, kawasan hutan lindung tidak diperuntukkan untuk area perkebunan," pungkas AKBP Guntur Aryo Tejo.

 

Editor : D Chaniago
Sumber : Goriau

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index