Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu

Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu

HARIANRIAU.CO - Tim Advokat Nusantara melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di forum pertemuan International Monetary Fund (IMF).

Salah satu Tim Advokat, Dahlan Pido mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye Luhut dan Sri Mulyani saat penutupan acara Annual Metting IMF dan Internasional Word Bank di Bali pada Minggu (14/10/2018). Saat itu, kata dia Luhut dan Sri Mulyani mengarahkan Direktur IMF untuk mengubah posisi simbol tangannya dari acungan dua jari menjadi satu jari.

"Pose Direktur IMF oleh Luhut itu di koreksi bahwa itu punya Jokowi. One is for Jokowi, two is for Prabowo. Itu kan pengertiannya," ujar Dahlan di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Dia menilai Luhut dan Sri Mulyani sengaja memanfaatkan momentum tersebut untuk menguntungkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin. Menurutnya, Luhut dan Sri Mulyani melanggar Pasal 282 jo Pasal 283 ayat 1 dan jo Pasal 457 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Itu poinnya dalam masa kampanye," ucapnya dilansir dari laman iNews.id.

Halaman :

Berita Lainnya

Index