Ahmad Dhani Tersangka, Fadli Zon: Hukum Sudah Tidak Netral!

Ahmad Dhani Tersangka, Fadli Zon: Hukum Sudah Tidak Netral!
Fadli Zon

HARIANRIAU.CO - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik, Kamis (18/10).

Kasus tersebut berawal dari beredarnya video amatir yang direkamnya sendiri saat demo Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit, Surabaya, sebulan lalu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membela dan memprotes penetapan salah satu anak buahnya itu.

Fadli menuduh, aparat kepolisian sudah tidak lagi netral.

Ia lantas membandingkan dengan banyak laporan polisi pihaknya yang sampai saat ini tidak kunjung jelas tindaklanjutnya.

Demikian diungkap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

“Saya laporkan enam (kasus). Dan itu jelas-jelas merupakan pelanggaran undang-undang apakah ujaran kebencian, pencemaran nama baik maupun UU ITE, tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Akan tetapi, ketika kasus hukum menyangkut tokoh yang dianggap kritis dan oposisi pemerintah, proses hukum berlangsung sangat kilat.

“Saya kira hukum jadi tidak netral. Saya kira ini harus dihentikan. Jangan sampai hal-hal ini seperti ini dipakai,” katanya seperti dilansir harianraiu.co dari laman pojoksatu.id.

Wakil Ketua DPR RI itu meyakini, salah satu caleg Gerindra DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo itu tak layak dijadikan tersangka.

Menurutnya, Dhani sama sekali tak menyebut siapapun dalam video tersebut.

“Jadi sangat tidak layak apalagi dijadikan tersangka. Kalau di dalam forum internasional jadi bahan ketawaan itu,” kata dia.

Terlebih, ia juga mempertanyakan perkataan ‘idiot’ yang menjadi dasar penetapan tersangka musisi itu.

“Masa orang ngomong idiot saja jadi tersangka. Apa urusannya?” tegasnya.

Sebaliknya, sambung Fadli, kata ‘idiot’ yang diucapkan salah satu anak buahnya itu sama sekali tak ada masalah.

Sebab, kata dia, Ahmad Dhani hanya mengutarakan pendapat dan sama sekali tak menyebut nama siapapun.

“Negara ini bebas kok berpendapat enggak boleh dibatas-batasi,”

“Kalau mereka berbohong, mereka melakukan bahkan ancamam pembunuhan tidak diapa-apain ini kan ketidakadilan hukum senyata-nyatanya,” pungkas Fadli.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ahmad Dhani itu didapat dari keterangan sejumlah saksi ahli pidana dan bahasa.

Hasilnya, polisi resmi menerbitkan surat pemanggilan kepada Ahmad Dhani sebagai tersangka mulai hari ini.

Namun, suami Mulan Jameela itu sendiri mangkir. Sedangkan pengacarnya juga tak menyebut alasan jelas mangkirnya kliennya itu.

“Tim penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Ahmad Dhani) tidak memiliki alasan kenapa ingin menunda untuk memenuhi panggilan kami. Makanya sangat kami sayangkan,” jelas Barung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (18/10).

Untuk itu, polisi akan kembali melayangkan surat panggilan dengan status yang sama sesuai ketetapan Undang-undang.

Pemanggilan tersebut punya jangka waktu hingga satu minggu ke depan.

“Sampai sejauh ini tidak ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski minta ditunda tanpa alasan. Nanti penyidik yang menetukan kapan memanggil (Ahmad Dhani),” kata Barung.

Halaman :

Berita Lainnya

Index