S Dicabuli R Sejak Kelas 2 SD

Gagahi Anak Bawah Umur, Warga Inhil Diciduk Polisi

Gagahi Anak Bawah Umur, Warga Inhil Diciduk Polisi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, warga Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi korban pencabulan tetangganya sejak duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kejadian tersebut baru diketahui oleh orang tua korban U (49), setelah mendapat pengaduan dari saksi M dan langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, kronologis diketahuinya perbuatan pelaku ini berawal pada Rabu (27/7/2016) sekira pukul 12.00 WIB. Dimana, saat itu saksi M sedang menyapu dan membersihkan rumahnya.

"Tanpa sengaja, saksi mendengar ada sesuatu yang mencurigakan dari dalam kamar pelaku R (35)," tutur Kapolres Inhil melalui Paur Humas, IPDA Heriman Putra kepada awak media, Kamis (28/7/2016).

Ketika saksi mengintip melalui celah pintu kamar perumahan yang terbuat dari kayu, saksi melihat korban S (11) dan pelaku ada dalam kamar pelaku tanpa memakai celana lagi.

Melihat hal tersebut, saksi pun langsung mendobrak pintu kamar pelaku, sehingga korban lari keluar kamar dan dikejar saksi.

Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban dan sekira pukul 16.00 WIB orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut.

"Sekira pukul 16.30 WIB pelaku berhasil diamankan, saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Kateman," terangnya.

Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah dilakukan sejak korban masih kelas 2 SD dan pada saat pertama kali melakukan aksinya, pelaku memaksa korban.

 

 

Editor : Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index