Soal Debat Pilpres di Kampus, Menristekdikti: Urusan KPU

Soal Debat Pilpres di Kampus, Menristekdikti: Urusan KPU
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek), Muhammad Nasir. TEMPO/Dhemas Reviyanto

HARIANRIAU.CO - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Menristekdikti Mohamad Nasir enggan mengomentari soal usulan tim sukses calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tentang pelaksanaan debat agar bisa digelar di kampus.

“Debat (capres) itu urusannya KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ujar Nasir di sela Pembukaan Pameran Inovasi Inovator Ind Expo (I3E) 2018 di Yogya Kamis 25 Oktober 2018.

Nasir menuturkan Kemenristekdikti tidak mengurusi soal pemilu presiden. Nasir tetap berpegangan teguh pada aturan berlaku bahwa lingkungan kampus tidak boleh digunakan untuk kampanye politik.

“Kampus prinsipnya tak boleh untuk kampanye, siapapun, entah calon presiden, wakil presiden, partai politik, itu tidak boleh,” ujar Nasir.

Namun Nasir memberi catatan, jika debat capres itu digelar dikampus atas permintaan dari KPU, maka pihaknya mempersilakan.

“KPU silakan (gelar debat di kampus), kalau KPU yang mengadakan biar koordinasi dengan kami (Kemenristekdikti),” ujarnya.

Menristekdikti Nasir menegaskan, jika selama masa kampanye pemilu 2019 ini pihaknya tetap akan tunduk pada peraturan yang berlaku saja. Yakni tidak memperbolehkan kampus menjadi tempat kampanye atau politik praktis.

“Kami ikuti aturan yang ada saja, kampus tidak boleh untuk kampanye dan tidak bisa memutuskan sendiri,” ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index