Putusan Bawaslu Soal Videotron Jokowi-Ma'ruf Dinilai Tepat

Putusan Bawaslu Soal Videotron Jokowi-Ma'ruf Dinilai Tepat
Bawaslu

HARIANRIAU.CO - Keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang menganggap pemasangan videotron kampanye pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melanggar administrasi Pemilu, dinilai tepat. Pasalnya, bukti Bawaslu DKI Jakarta diyakini kuat.

"Saya pikir putusan itu sudah benar dan tepat. Karena memang Jokowi Ma'ruf tidak bisa membantah karena buktinya kuat," ujar Juru Bicara Koalisi Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).

Namun, dia menyayangkan sanksi yang dijatuhkan Bawaslu DKI Jakarta, karena dianggapnya masih lemah.

"Mestinya ada sanksi yang lebih kuat dan membuat efek jera. Ini kita sayangkan, lemahnya sanksi," ujar Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini.

Dirinya pun memberikan contoh sanksi yang pantas bagi Koalisi Jokowi-Ma'ruf. "Ya mestinya ada sanksi keras, misalnya denda yang besar, atau bahkan jadi pidana Pemilu," katanya dikutip Harianriau.co dari laman sindonews.com.

Diketahui, pemasangan videotron kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dianggap melanggar administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Pasalnya, dianggap melanggar Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018 lantaran dipasang di sejumlah tempat yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye.

Bawaslu DKI Jakarta dalam putusannya memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan tayangan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index