Polres Pelalawan Amankan Pengedar dan 4 Kg Ganja

Polres Pelalawan Amankan Pengedar dan 4 Kg Ganja

HARIANTIAU.CO, PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengrebek 2 pelaku pengedar ganja kering yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelalawan, pada 27 Juli lalu tepatnya di Jalan Seminai Rt 002 Rw 004 Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan.

Ini merupakan Penangkapan pengedar Narkoba terbesar di Tahun ini yakni jenis ganja kering, demikian disampaikan oleh Wakil Kepala Polres Pelalawan Kompol Bayu Wicaksono saat melakukan ekspos di Polres Pelalawan pada jumat (29/7/16), didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Edi Yasman dan Kanit Narkoba Ipda Irianto Tinambunan Msi.

Dilanjutkan Wakapolres, bahwa barang bukti yang disita dari tersangka CA yakni 50 paket kecil diduga narkotik jenis daun ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kerta pembungkus nasi warna coklat dengan berat masing masing 0,1 gram.

4 paket besar diduga narkotik jenis daun ganja kering yng dibungkus dengan kertas koran berat kotor 3500 gram.3 paket sedang diduga narkotik jenis daun ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat kotor 0,3 gram.

1 unit HP merk Nokia warna biru hitam, 1 blok kerta pembungkus nasi warna coklat, Uang sebesar Rp1,1 juta diduga uang hasil penjualan daun ganja kering, 1 buah tas hitam, 1 buah karung dan 2 buah pisau potong.

"Untuk BB yang disita dari tersangka YR yakni 1 paket kecil diduga narkotik jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat kotor 0,1 gram dan 1 unit handphone merk mito warna hitam." jelasnya.

Ketika disinggung proses penangkapan, katanya penggrebekan dilakukan pada Rabu kemaren (27/7/2016) sekitar pukul 17.00 WIB tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pelalawan mendapat info dari masyarakat bahwa dirumah kontrakan dijalan Seminai Pangkalan Kerinci, sering terjadi transaksi narkotik jenis daun ganja kering.

"Selanjutnya kita lakukan Lidik dan sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengaku bernama CA dan YR yang sedang berada didalam rumah tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisi 50 paket kecil diduga narkotika daun ganja kering yang diletakkan disamping lemari kosong yang sudah tidak terpakai," Paparnya.

"Didepan lemari juga ditemukan 1 buah karung plastik yang berisikan 4 paket besar diduga daun ganja kering serta 3 paket sedang diduga daun ganja kering. Pelaku yang bernama CA mengaku bahwa semua barang yang disita Polisi memang betul milik pelaku sendiri yang masih diselidiki dari mana BB tersebut didapat." ungkapnya.

Dilanjutkannya lagi, saat dilakukan penggeledahan dikamar YR, ditemukan 1 paket kecil diduga daun ganja kering yang dibungkus kertas koran. Pelaku bernama YR ini mengakui bahwa daun ganja kering tersebut milik Chairil Amri yang sengaja diambil pelaku guna untuk dipakai sendiri. Terhadap tersangka perkaranya saat ini masih dalam proses penyidikan dan Satres Narkoba Polres Pelalawan.

"Jadi total semua ganja kering ini diperkirakan ada 4 kg, dan kedua pelaku ini berasal dari Langkat Sumatera Utara yang sudah lama tinggal di Pangkalankerinci." Tutupnya.

 

 

 

Sumber : Faktariau

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index