MENAKUTKAN! Video Penculikan Anak Beredar, Ini Kata Polisi

MENAKUTKAN! Video Penculikan Anak Beredar, Ini Kata Polisi
Ini foto penyanderaan anak di Jambi, bukan penculikan anak di Ciputat Banten

HARIANRIAU.CO - Video penculikan anak beredar di media sosial. Dalam video itu, pelaku menyandera anak laki-laki yang diperkirakan berusia 7 tahun. Pelaku menodongkan pisau ke leher korban.

Pelaku tampak dikerumuni massa dan beberapa polisi. Polisi mengingatkan massa untuk tidak bertindak agar pelaku tidak menyakiti korban.

Ketika pelaku berjalan sambil menodongkan pisau ke leher korban, tiba-tiba seorang pria bergerak cepat menangkap tangan pelaku yang memegang pisau.

Pelaku langsung dikerumuni dan dihajar habis-habisan. Polisi tak berkutik. Polisi terpaksa melepaskan tembakan beberapa kali ke udara untuk menenangkan massa.

Video detik-detik menegangkan penyanderaan anak itu diunggah ke media sosial. Warganet menyebutkan bahwa lokasi penculikan anak di Ciputat Banten.

Berikut video detik-detik menegangkan pelaku sandera korban yang disebut penculikan anak di Ciputat Banten.

Kapolsek Ciputat Kompol Donni Bagus Wibisono yang dikonfirmasi langsung membantahnya. Menurut dia, video yang diunggah tersebut bukan terjadi di wilayah Ciputat Banten.

“Tidak ada kejadian seperti itu di Ciputat. Saya minta masyarakat jangan asal mengunggah video, dikroscek dulu, karena nanti bisa meresahkan masyarakat lainnya,” kata Donni, seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (27/10/2018).

Dijelaskan Donni, peristiwa yang ditampikan dalam video diduga terjadi di daerah Jambi pada pertengahan tahun 2010 silam.

Ketika itu, polisi berhasil menyelamatkan bocah yang disandera oleh seorang pelaku berpenutup kepala dari kain sarung.

“Itu kejadian di Jambi tahun 2010. Jadi Polresta Jambi berhasil menyelamatkan bocah itu dari perampok yang gagal beraksi,” tambahnya dikutip harianriau dari laman pojoksatu.id.

Lebih lanjut, dia meminta kepada masyarakat luas agar tak langsung memercayai begitu saja apa yang diunggah di media sosial. Apalagi menyangkut hal-hal yang sensitif dan mengundang keresahan seperti itu.

“Itu sudah jelas Undang-Undangnya, jadi akan berlaku konsekuensi hukum bagi siapapun yang menyebarkan,” tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index