Polisi akan Pidanakan Akun Sosmed Penebar Hoaks Lion Air

Polisi akan Pidanakan Akun Sosmed Penebar Hoaks Lion Air
Foto hoaks bangkai pesawat Lion Air JT 610. [Instagram@sutopopurwo]

HARIANRIAU.CO - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan akan mengusut akun sosial media yang menyebarkan informasi hoaks soal jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Sebab, hal itu sangat meresahkan masyarakat.

"Kepada pihak-pihak yang memiliki informasi hoaks tidak dibenarkan dan bisa dikenakan undang-undang pidana. Masalah pengusutan, kami komunikasi kan dengan Ditreskrimsus," ujar Argo di Jakarta, Selasa (30/10/2018) dikutip harianriau dari laman suara.com.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak termakan berita hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air. Warga juga diminta tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya terkait insiden tersebut.

"Imbauan kepada masyarakat biar tidak mendramatisir berkaitan dengan kejadian ini," kata dia.

Sebelumnya, pesawat Lion Air tipe Boeing 737 8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik Lion Air yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin pagi pukul 06.20 WIB menuju Pangkal Pinang, Bangka Belitung jatuh di perairan Tanjung Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Usai insiden itu, banyak beredar informasi hoaks bersebaran di media sosial. Informasi hoaks tersebut berkeliaran mulai dari akun sosial media hingga grup percakapan WhatsApp.

Salah satu contoh adalah postingan dari akun Twitter @AkunTofa pada Senin, (29/10/2018).

"Kabar dari teman saya di Halim, Lion Air sudah mendarat di Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Alhamdulillah," ujarnya dalam cuitannya.

Cuitanya itupun menuai rekasi keras dari netizen. Namun setelah mendapatkan banyak respon, cuitan di Twitter tersebut langsung dihapus.

Halaman :

#Lion Air Jatuh

Index

Berita Lainnya

Index