Sederet TKI yang Dieksekusi Mati Tanpa Pemberitahuan ke Indonesia

Sederet TKI yang Dieksekusi Mati Tanpa Pemberitahuan ke Indonesia
Tuti Tursilawati dieksekusi mati di Arab Saudi (Foto: Twitter Migrant Care)

HARIANRIAU.CO - Arab Saudi telah menghukum mati Tuti Tursilawati, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara Arab Saudi. Hukuman mati tersebut dilaksanakan di Thaif pada 29 Oktober 2018, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.

Wakil Ketua Komisi IX Erma Lena mengungkapkan nasib serupa pernah dialami sejumlah pekerja migran lainnya, yakni mengakhiri hidup dengan hukuman mati tanpa adanya notifikasi dari Kerajaan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia.

Masih di tahun yang sama, 2018, hukuman mati mengakhiri hidup pekerja migran bernama Muhammad Zaini Misrin pada 18 Maret 2018. Zaini dituduh dan dipaksa mengakui membunuh majikannya. Selama menjalani proses hukum, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Ironisnya, penerjemah tersebut ikut memaksa Zaini memaksa kasus pembunuhan tersebut.

Zaini pun divonis hukuman mati pada 17 November 2008 lalu. Namun, hal ini baru diketahui perwakilan RI pada 2008 saat Zaini mengajukan upaya banding.

Tujuh tahun sebelum Zaini Misrin, terdapat Ruyati binti Sapubi yang dihukum pancung setelah mengaku membunuh majikannya dengan pisau dapur karena tak tahan siksaan.

Dalam kasus eksekusi mati terhadap Ruyati 18 Juni 2011, Migrant Care bersama Wahid Institute dan Kontras sempat melakukan investigasi dan eksaminasi atas proses peradilannya. Kami menemukan fakta yang sama seperti kasus Zaini, yaitu tidak adanya notifikasi awal tentang dimulainya proses penuntutan dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, perwakilan Indonesia lamban dalam menindaklanjuti pengaduan mengenai kasus hukuman mati.

Empat tahun berselang, buruh migran bernama Siti Zaenab juga bernasib sama. Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, wanita yang sudah mendekam di penjara Madina sejak 1999 tiba-tiba saja dieksekusi Selasa 14 April 2015 siang waktu Indonesia.

Siti Zainab (47) dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Menurut Erma, kehadiran negara perlu dipertanyakan ketika nyawa seorang warga negaranya melayang karena proses hukum yang menimpanya.

"Sejauhmana pendampingan yang mereka lakukan selama ini," ujar Erma, Rabu (31/10/2018).

Seharusnya, kata Erma negara minimal mengetahui hari-hari mendekati eksekusi hukuman mati untuk mengupayakan diplomasi.

"Sebenarnya informasi eksekusi hukuman mati tersebut pasti sudah diketahui jauh-jauh hari," pungkasnya dikutip harianriau dari laman okezone.com.

Halaman :

Berita Lainnya

Index