Soal Pesta Nikah Pakai Orgen Tunggal Dalam Masjid, Ustadz Somad: Mengundang Laknat Allah

Soal Pesta Nikah Pakai Orgen Tunggal Dalam Masjid, Ustadz Somad: Mengundang Laknat Allah
Ustadz Abdul Somad

HARIANRIAU.CO - Seseorang bertanya pada Ustadz Abdul Somad (UAS) apa hukumnya jika lantai 1 masjid dijadikan tempat resepsi pernikahan.

UAS menjelaskan tentang definisi dari Masjid, dimana ada orang berpendapat bahwa semua yang ada dibawah atap masjid maka itu adalah masjid.

Jika seperti itu kata UAS, di Mesir ada masjid dilantai bawah sementara ada bangunan 12 hingga 20 lantai diatasnya.

“Kalau defenisinya yang ada dibawah atap masjid adalah masjid maka yang dilantai atas akan berdosa semuanya. Karena buang air besar dalam masjid,” ujar UAS seperti dikutip dari video yang beredar dimedia sosial.

“Lalu yang dimaksud dengan defenisi masjid itu apa? tempat yang biasa dipakai untuk shalat,” jelasnya.

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada larangan menggunakan lantai 1 masjid tempat akad nikah atau ijab kabul meski lantai 2 nya digunakan untuk shalat.

Tetapi, yang dilarang itu kata UAS, jika akad nikah dalam masjid diiringi dengan musik dan dihadiri oleh para tamu wanita yang mengenakan pakaian tidak pantas (Sempit dan ketat).

Menurut UAS, jika ada kejadian seperti itu maka akan mengundang laknat Allah. 

“Diadakan dilokasi lingkungan masjid (lantai bawah), (diiringi) lagu dangdut, berjoget-joget. Mengundang Laknat Allah SWT,” tegas UAS.

“Maka pengurus masjid mesti diberi peringatan, “kalian sudah merusak lingkungan masjid”, tutur UAS.

Berikut videonya.

sumber: benakmerah

Halaman :

#Ustadz Abdul Somad

Index

Berita Lainnya

Index