Hukum Membayar Zakat dengan Sistem Online Menurut UAS

Hukum Membayar Zakat dengan Sistem Online Menurut UAS
Ustadz Abdul Somad

HARIANRIAU.CO - Sebagai umat muslim, kita diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat terbagi menjadi beberapa jenis misalnya saja zakat mal atau zakat harta hingga zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadhan. Zakat biasanya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan misalnya saja fakir miskin.

Dalam pemberian zakat dapat melalui Badan Amil Zakat Nasional atau (Baznas) atau bisa juga melalui cara online.

Namun apakah sah membayar zakat dengan sistem online? Berikut ini penjelasan ustadz Abdul Somad yang telah dikutip dari youtube Goto Islam yang diunggah pada 17 Juli 2018.

Dalam zakat biasanya terdapat akad ketika akan membayar zakat. Hal tersebut terdapat dalam sebuah ayat yang berbunyi, "Doakan mereka ya Muhammad, doamu untuk mereka menenangkan hati mereka,"

"Apa hukum dalam berakad ini, apakah rukun, apakah syarat, apakah wajib? Bukan rukun, bukan wajib, bukan syarat tapi sunnah," jelas ustadz Abdul Somad.

Oleh sebab itu di negara Malaysia banyak orang yang membayar zakat dengan cara tidak langsung.

Banyak yang menggunakan cara online, namun ketika akan berzakat secara tidak langsung atau online tetap harus mengucapkan niat terlebih dahulu.

Karena niat itu rukun, kalau tidak niat maka tidak diterima maka ucapkan lah niat terlebih dahulu.***

Halaman :

#Ustadz Abdul Somad

Index

Berita Lainnya

Index