Bergurau Masukkan Keponakan ke Mesin Cuci, Lelaki Ini Dibui

Bergurau Masukkan Keponakan ke Mesin Cuci, Lelaki Ini Dibui
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

HARIANRIAU.CO - Seorang lelaki di Bukit Sentosa, Malaysia, Muhammad Irwan didakwa hukuman dua bulan penjara. Dakwaan diberikan hakim, Azmil Muntapha Abas karena Irwan memasukkan keponakannya yang berusia tiga tahun ke dalam mesin cuci.

Sang keponakan terperangkap di mesin cuci tempat binatunya selama hampir 10 menit. Azmil menilai tindakan itu berbahaya.

" Bahaya jika seorang anak dimasukkan ke dalam mesin cuci otomatis. Oleh karena itu, pengadilan memberi hukuman sebagai peringatan ke masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas binatu," kata Azmil, dikutip dari Berita Harian Malaysia, Jumat, 9 November 2018.

Sebelum diputuskan mendapat hukuman penjara, Irwan yang tak didampingi pengacara mengajukan banding, karena dia menjadi tulang punggung keluarga dengan penghasilan 1.000 ringgit, setara Rp3,5 juta, per bulan. Selain itu, dia juga berasumsi, telah mendapat maaf dari ibu dan adik kandungnya.

Berdasarkan laporan, peristiwa berbahaya itu terjadi di Laundry Bar no11 dan 11-1 Jalan Orkid 1G/2 Sek BS1 Bandar Bukit Sentosa, Hulu Selangor, 2 Oktober 2018, pukul 00.30 waktu setempat.

Dikutip harianriau.co dari laman dream.co.id, ibu dari korban, yang juga kakak kandung Irwan, terkejut melihat peristiwa anaknya terkurung dalam mesin cuci yang berputar. Dia segera melaporkan kejadian ini ke khalayak ramai. Setelah korban dikeluarkan, ibu bocah itu membuat laporan polisi.

Irwan ditangkap polisi keesokan harinya pada pukul 02.50 waktu setempat.

Video peristiwa ini, yang berdurasi 2 menit 46 detik, sempat viral di media sosial Malaysia. Dalam video itu tampak beberapa orang mencoba menyelamatkan anak yang terkurung dalam mesin cuci yang berputar itu.

Halaman :

#Viral

Index

Berita Lainnya

Index