Jokowi Teken Perpres, Dokter Spesialis Akan Dikirim ke Daerah Terpencil

Jokowi Teken Perpres, Dokter Spesialis Akan Dikirim ke Daerah Terpencil
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah akan menempatkan dokter spesialis hingga ke daerah terpencil untuk melayani kebutuhan bidang kesehatan bagi masyarakat. Penempatan ini sekaligus dalam rangka pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip harianriau dari laman inews, kebijakan untuk menyebar dokter spesialis ini sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2019.

Dalam Perpres itu disebutkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.

“Perencanaan sebagaimana dimaksud disusun secara berjenjang mulai dari rumah sakit, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini, dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (30/5/2019).

Adapun mengenai penugasan, pemerintah pusat melakukan penempatan dokter spesialis terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.

Penempatan sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidiikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.

Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud, Perpres ini juga menyebutkan, menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan keputusan menteri.

“Jangka waktu penempatan dokter spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud selarna 12 (dua belas) bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

Halaman :

Berita Lainnya

Index