Dipergoki 'Skidipapap', Perawat dan Suami Polwan Kabur

Dipergoki 'Skidipapap', Perawat dan Suami Polwan Kabur
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Sabtu siang, 1 Juni 2019. Ni Made DP (31) memesan kamar di salah satu hotel di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali.

Usai itu, perawat cantik itu kemudian menghubungi Made MG (41).

"Yang...udah. Kita di kamar 237 ya," ujarnya.

Suara dari seberang mengiyakan. Keduanya sepakat, menghabiskan malam Minggu dalam "pertempuran" birahi. Maklum, istri Made MG yang berprofesi sebagai Polwan, tengah bertugas.

Ni Made DP adalah oknum PNS Pemprov Bali yang kesehariannya bertugas sebagai perawat di salah satu Puskesmas, di kawasan Kabupaten Gianyar.

Ni Made DP memiliki seorang suami yang juga seorang perawat, yang kini bertugas di wilayah Kabupaten Bangli.

Sementara Made MG, adalah oknum PNS Pemprov Bali tamatan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Made MG juga sudah memiliki istri seorang Polwan.

Kabarnya, Ni Made DP dan Made MG telah menjalin hubungan gelap sejak lama. Kebetulan keduanya sama-sama pernah bertugas di Kecamatan Ubud, Gianyar.

Istri Made MG yang mencium aroma perselingkuhan itu, kemudian melapor ke Polsek Ubud. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menggerebek keduanya pada Minggu, 2 Juni 2019. Namun saat digerebek, keduanya lari ke mobil yang terparkir di basement hotel.

Berdasar rekaman video dan foto yang beredar, pasangan selingkuh itu kabur ke mobil yang diparkir di basement hotel.

Kasus ini mendapat perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali.

Kepala BKD Bali Ketut Lihadnyana mengatakan, kasus dua PNS Pemprov Bali indehoi di siang bolong mendapat atensi Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Menurut Lihadnyana, Koster geram dengan perilaku dua PNS Pemprov Bali tersebut.
 
“Pak Gubernur tidak menoleransi segala bentuk perbuatan yang tidak sesuai etika, karena itu akan ditindak tegas,” kata Lihadnyana seperti dilansir dari Rakyatku.com.

Namun, sebelum ditindak tegas, BKD akan mendalami terlebih dulu kasus ini. Pasalnya, BKD baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan media.

"Didalami terlebih dulu. Yang jelas kalau itu benar pasti akan ada sanki sesuai tingkat pelanggaran,” ungkapnya

Untuk mekanisme dan tahapan dalam penegakan disiplin ASN kecuali ASN sudah kena hukuman pidana korupsi yang bersifat inkracht maka langsung dipecat.

Halaman :

Berita Lainnya

Index