Nikah di Penjara, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Tak Bisa 'Malam Pertama'

Nikah di Penjara, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Tak Bisa 'Malam Pertama'
Hermawan Susanto ketika ditangkap aparat kepolisian (Foto: Ist)

HARIANRIAU.CO - Hermawan Susanto, tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menelan pil pahit lantaran melangsungkan pernikahannya di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Bahkan, Hermawan dan pasangannya tercintanya tidak menikmati indahnya sebagai pasangan suami-istri setelah mengucapkan janji suci. Mereka belum sempat untuk "malam pertama" layaknya seorang pasangan yang sudah sah dalam hukum agama dan negara.

Menurut Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo, ketika mengucapkan ijab kabul, aparat kepolisian langsung menggiring Hermawan ke dalam Rutan. Sedangkan, pasangannya dibawa pulang oleh keluarganya.

"Iya langsung ganti baju tahanan langsung masuk tahanan. Istrinya langsung kami ajak pulang," kata Sugiyarto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Aparat kepolisian pun langsung membawa Hermawan ke dalam rutan lantaran memang sudah menjadi prosedur. Menurut Sugiyarto, dalam perizinan pernikahan itu, yang terpenting adalah proses pengucapan ikatan suci kedua pasangan itu.

"Kan yang penting orientasinya bahwa mereka bisa ijab kabul," ujar Sugiyarto.

Sugiyarto mengungkapkan dalam prosesi pernikahan itu hanya dihadiri oleh pihak keluarga, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dan polisi.

"Yang datang saat itu hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, bapak ibu HS, bapak ibu mempelai perempuan dan kakak serta adiknya," ujar Sugiyarto dikutip dari laman okezone.

Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran video bernada ancamannya viral di media sosial Twitter. Ketika itu, rekaman video yang memperlihatkan dirinya dan para pendemo di kantor Bawaslu menyerukan akan memenggal kepala Jokowi.

Hermawan berhasil diamankan di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 12 Mei 2019, pagi. Ia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan dan tindak pidana di ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Republik Indonesia sebagaimana disebutkan pada Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman :

Berita Lainnya

Index