Tolak Ajak Berhubungan, Seorang Istri di Inhu Babak-belur Dihajar Suami

Tolak Ajak Berhubungan, Seorang Istri di Inhu Babak-belur Dihajar Suami
Ilustrasi

HARIANRIAU. CO,  INDRAGIRI HULU -  Setelah menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan, seorang istri di kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mempolisikan suaminya sendiri. Tindakan ini dilakukan setelah sang istri babak belur dihajar suami. 

Dilaporkanya Adi Mulyono (40) warga desa Sukajadi kecamatan Lirik Inhu kepada polisi, oleh istrinya sendiri yang bernama Ade Herawati (39) setelah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik, setelah menolak ajakan hubungan suami istri disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Pokres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Rabu (17/8/16). 

"Pelaku Adi Mulyono warga desa Sukajadi kecamatan Lirik, dilaporkan oleh istrinya sendiri yang bernama Ade Herawati. Tindakan ini dilakukan setelah sang suami melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya yang menolak ajakan berhubungan badan," ujarnya.

Pemukulan terhadap sang istri dilakukan oleh Adi Mulyono sekembalinya dari pasar lirik, seusai mengantarkan belanja istrinya pada Selasa (16/8/16) sekira pukul 05.30 Wib. Dimana saat itu Adi Mulyono memeluk istrinya dari belakang saat sedang dikamar mandi dan mengajak untuk berhubungan badan, namun Ade Herawati selaku istri menolak ajakan suaminya. 

"Saat ditolak istrinya untuk berhubungan badan, Adi Mulyono langsung marah dan sambil menghardik langsung memukul kepala istrinya, hingga mengakibatkan luka robek pada bagian kening sebelah kanan," ungkapnya. 

Ditambahkan Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, setelah mendapat perlakuan kasar dari suaminya, Ade Herawati tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirik, guna pengusutan lebih lanjut. 

"Guna pengusutan lebih lanjut pelaku sudah diamankan di Polsek Lirik, sementara untuk korban dibawa ke Puskesmas untuk pengobatan dan visum. Begitu juga untuk saksi - saksi sudah dimintai keterangan," jelasnya seperti  dikutip dari riauterkini. 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index